Jakarta (Surabayapostkota) - Kasus Cabul yang dilakukan oleh Artis Saiful Jamil, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung upaya keluarga DS (17), korban pelecehan oleh Pedangdut itu, untuk meneruskan proses hukum.
"Tidak ada kata damai dalam pelecehan seksual. Tidak ada damai dalam kasus anak," tegas Ketua Divisi Komunikasi KPAI, Erlinda saat menyambangi Mapolres Kelapa Gading,(20/2/2016).
Erlinda menambahkan, jika perdamaian terjadi antara Saiful dan DS serta keluarganya, tidak serta merta menghapuskan hukuman terhadap Saipul. "Apalagi Saiful Jamil merupakan public figure ya, harusnya bisa jadi contoh untuk khalayak," ungkapnya.
Saipul Jamil dilaporkan karena dugaan tindak pidana pencabulan terhadap DS. Setelah melakukan penyelidikan, kepolisian sektor Kelapa Gading menemukan bukti kuat seperti keterangan saksi, pengakuan tersangka, serta menyita pakaian yang digunakan korban maupun Saipul Jamil. Diketahui DS bertemu Saipul sebanyak tiga kali sejak dua pekan lalu.
Atas perbuatannya, Saipul kemungkinan dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.(fh/sy/bj)

