Surabayapostkota.net | Kasus yang menyangkut mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Mabes Polri mempunyai penjelasan terkait uang yang di temukan pada AKP Ichwan Lubi (AL) yang ditangkap BNN.
"(Uang itu terkait) Togi alias Toni yang sedang menjalani hukuman 14 tahun penjara (di Lapas Lubuk Pakam). Togi punya satu perkara lagi. Informasinya Togi ini berusaha (agar kasusnya itu tak dilanjutkan). Dia menitip uang pada AKP IL ini," kata Kadiv Humas Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri Jakarta, Rabu (27/4).
Boy menjelaskan, IL mempunyai akses untuk dimintai tolong meredam kasus barunya itu supaya tidak dipermasalahkan. Dia lalu menitipkan uang senilai Rp 2,3 miliar dalam bentuk cash dan kini telah disita BNN.
"Penyitaan uang sebelum dilakukan transaksi. Soal uang Rp 8 M itu masih tanda tanya ya. Jadi itu bukan ada di rekening IL ini. Dia tidak memiliki uang di rekening segini. Itu kemungkinan uang bandar tapi bukan dalam penguasaan si AKP," urai Boy.
Jadi, istilahnya, "IL ini terkena bujuk rayu membantu pengurusan perkara yang ditangani, atau katakanlah menerima setoran. Dia ini diminta jasanya untuk mempengaruhi orang-orang tertentu. Saya belum dapat mengonfirmasi siapa orang tertentu itu." Ungkap Boy.
Polri berkomitmen melakukan penindakan kepada okum yang terlibat dalam kejahatan narkoba. Menurut Boy banyak polisi yang dihentikan dengan tidak hormat gara-gara terlibat kasus narkoba.
"Jadi dipastikan dia tidak dapat berlindung di balik organisasi untuk menyelamatkan diri dengan posisi demikian. Tapi Mabes Polri berharap BNN objektif. Tindak sesuai hukum berlaku berdasarkan fakta," tegasnya.(sy07/bs)
