Surabayapostkota.net | Aliansi Buruh massa Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (SBK) dengan gabungan Mahasiswa dari FMN, GMNI, SMI, BEM KM Unair, LAMRI, LDF, HMI dan LMND menuntut dicabutnya Undang-undang Dikti No.12 tahun 2012 tentang otonomi pendidikan tinggi yang dinilai bertentangan dengan penyemangat memajukan pendidikan tinggi.
Gabungan dengan masa buruh dan mahasiswa berunjuk rasa secara bergantian orasi di depan Gedung Negara Grahadi Jl Gubernur Suryo, Senin (2/5/2016).
Andi Peci Korlap Aksi SBK mengatakan alasan serikat buruh melakukan aksi hari ini karena ingin menegakkan perjuangan buruh lebih revolusioner.
"Kami tidak ingin dibina bobokkan oleh penguasa. Lebih baik kami melakukan aksi buruh ini disaat Hari Kerja, sehingga rakyat lebih mendengar jelas apa tuntutan kami" Ungkapnya saat melakukan Orasi.
Sedangkan yang diinginkan oleh Mahasiswa penerapan dan pengelolaan keuangan diserahkan sepenuhnya ke Perguruan Tinggi semakin membawa dunia pendidikan tinggi dalam praktek komersialisasi. Akibatnya mahasiswa dan orang tua wali serta perusahaan asing menjadi penopang utama pembiayaan kampus.
Fedi Bhakti Atriya Humas aksi mengatakan, UU itu menyengsarakan mahasiswa. Biaya yang tinggi menjadi wujud nyata komersialisasi pendidikan.
"Pendidikan Di perjual belikan, maka kami bersama buruh menuntut kesejateraan terhadap masyarakat dan mahasiswa yang dimana kursi kuliah mahasiswa dijual dengan harga yang kian mencekik," kata Fedi.
Dalam Permen Dikti No 22 tahun 2015, kata Fedi, telah membagi golongan UKT sampai 8 golongan.
Fedi mengatakan, UKT golongan satu dan dua sebenarnya kuotanya diberi 10 persen dari perekrutan mahasiswa baru. Tapi prakteknya banyak terjadi pelanggaran.
"Justru UKT banyak diarahkan ke golongan 7 sampai 8 yang biaya semesternya hingga Rp.11 juta," katanya.
Mahasiswa dalam aksi ini meminta transparansi pemerintah dan perguruan tinggi negeri. Aksi saat ini menutup setengah jalan Gubernur Suryo.(rz/ang)

