-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Proses TKP Polrestabes Surabaya Hingga Mandat Bung Tomo " Tanpa Rakyat, Negara tidak ada"

Kamis, 12 Mei 2016 | 5/12/2016 12:48:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2016-05-11T17:52:57Z

Surabayapostkota.net | Satuan Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang di pimpin oleh Wakasatreskrim Kompol Manang Soebeti bersama tim dari Unit Harda dan Unit Tipidter serta tim INAFIS ini melakukan olah TKP dan pemeriksaan lanjutan terhadap kasus pengrusakan cagar budaya di Rumah Radio Bung Tomo di jalan Mawar No. 10 Surabaya, Rabu (11/5/2016).

Polisi juga menghadirkan Kardiami (48) pekerja bangunan yang menjadi saksi dalam pembongkaran Cagar Budaya ini.

"Pengelolahan TKP ini guna untuk mengetahui detail dan kronologi pembongkaran bangunan ini. Sebab, anggota kami, sebelumnya hanya bisa mengamati dan mendokumentasikan dari luar pagar," ujar Manang.

Dari keterangan Kardiami kepada polisi, pembongkaran itu berlangsung selama 23 hari. Tidak hanya gedungnya saja yang rata dengan tanah, plakat cagar budaya yang berdiri di bangunan itu juga raib.

Manang mengatakan, telah menyiapkan penggunaan PP (peraturan pemerintah) lama. Yaitu PP No 10 tahun 1993 tentang pelaksaan UU No 5 tahun 1992 tentang benda Cagar Budaya. Sebab, dalam Pasal 118 UU No. 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, belum ada PP yang mengaturnya.

"Diterangkan dalam PP yang lama, bahwa ada sanksi pidana (untuk perorangan), sanksi denda (untuk korporasi) dan sanksi tambahan berupa pengembalian (pembangunan kembali) bangunan cagar budaya yang telah dirobohkan," kata Manang.

Manang menambahkan, Polisi juga akan berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan Mojokerto. Ini dilakukan untuk mengetahui, benda apa saja yang ada di dalam bangunan tersebut yang memiliki nilai sejarah.

"Kami akan lakukan semua tahapan, agar pelaku yang seharusnya bertanggungjawab bisa diproses secara hukum," katanya.

Secara terpisah, Putra Bung Tomo, Bambang Soelistomo mengatakan saat mengunjungi kembali Rumah Radio yang rata dengan tanah untuk melakukan tebar bunga di depan pagar.

"Ini merupakan tanda Duka dari saya, kok bisa Cagar Budaya ini bisa dilupakan. Rumah yang ada di jalan mawar ini, merupakan simbol Sejawarnya Bangsa Indonesia dan harus dijaga sebagai Warisan Negara", Ungkapnya, Selasa (10/5/16).

Tidak lepas dari acara tabur bunga, Bambang melakukan kunjungan juga ke Makam Bung Tomo bersama rekan.

Bambang menambahkan, adanya makam pahlawan merupakan simbol untuk perjuangan negara yang tidak dilupakan dalam sejarah.

"Bangunan sejarah, dan Makam Pahlawan merupakan wujud dari perjuangan para pahlawan untuk merebut kembali dari penjajah" Imbuhnya.

Bambang menceritakan, Bung Tomo tidak di tempatkan di makam pahlawan atas mandat dari Bapak sendiri yang ingin di makamkan  ditengah Rakyatnya.

"Kalau saya Mati, Jangan di makamkan di Taman Makam Pahlawan. Lebih Baik di makamkan di tengah - tengah RAKYAT biasa, karena tanpa dukungan RAKYAT, NEGARA TIDAK ADA APA-APANYA", Ungkapnya Bambang yang sempat meneteskan air mata. (cn08)
×
Berita Terbaru Update