Surabaya - Kasus Pungutan Liar (Pungli) Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yang menyeret terdakwa Joko Sutrisno, Lurah Sidosermo bisa bernafas lega.
Pasalnya, jaksa Kejari Surabaya hanya menuntut penjara selama 18 bulan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda Surabaya.
Sidang di ruang Candra Pengadilan Tipikor ini, digelar dengan agenda pembacaan berkas tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jolfis Sambow, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 18 bulan penjara. Tak hanya hukuman penjara, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta rupiah subisder 3 bulan kurungan.
“Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Joko Sutrisno telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jolfis.
Menurut jaksa terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 11 UU RI bnomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Menanggapi tuntutan JPU, pihak terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan yang bakal dibacakan pada sidang pekan depan.
Seperti yang diberitakan, dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh terdakwa ini terendus kejaksaan berkat tindak lanjut keluhan warga. Terdakwa bersama 'orang-orangnya' membebani setiap pemohon sertifikat tanah untuk membayar Rp 1 hingga 1,5 juta. Padahal seharusnya program
nasional yang menjadi hajat BPN ini tidak dipungut biaya. Tim lidik Pidsus Kejari berhasil menemukan kuitansi yang diduga sebagai bukti aliran dana hasil pungli dibayarkan panitia ke beberapa pihak. Diantaranya kuitansi pembayaran kegiatan iklan sebesar Rp 30 juta rupiah kepada salah satu media dan kuitansi yang dibayarkan kepada LSM yang berkantor di jalan Embong Malang Surabaya sebesar Rp 15 juta rupiah untuk pembayaran kegiatan LSM tersebut.
Namun, temuan kuitansi tersebut, belakangan ini dibantah oleh Sujatmiko, yang mengaku salah satu wartawan di Harian Pagi lokal. Dalam suratnya, Sujatmiko menegaskan nama yang ada dalam kuitansi tersebut bukan dirinya.
Untuk menelusuri aliran dana yang dianggap simpang siur ini, majelis hakim mencoba menelusuri siapa saja yang terlibat.(cn)
