Surabaya - Peristiwa Penangkapan Sapto Peristiawan Yudho Nugroho (20) oleh satuan Reskrim Polsek Bubutan dengan Sprint - Kap Nomor: SP Kap/87/IX/2016/ dijalan Babadan Rukun Surabaya diduga cacat hukum (salah tangkap), penetapan tersangka terhadap Sapto Yuho Nugroho tidak didasari oleh alat bukti dan Barang Bukti (BB) yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, tanpa adanya saksi yang kuat dalam menentukan status tersangka dan melakukan penangkapan serta penahanan. Senin, (26/9/16).
Terlebih korban (Jaka) beralamat jalan Krembangan barat Surabaya yang melaporkan kepada pihak Kepolisian salah menyebut nama tersangka (Sapto Peristiawan Yudho Nugroho) dengan nama Nur sebagai orang yang dituduh merampas kendaraan bermotor milik korban (Jaka).
Selain itu, berdasarkan hasil investigasi untuk mencari kebenaran penangkapan ini terkesan salah tangkap dan melanggar HAM, juga masih memakai cara-cara Orde Baru, memaksa mengakui serta menyiksa tersangka (Sapto Peristiawan Yudho Nugroho). Dengan adanya penyiksaan, pemukulan serta disuruh mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya, dan juga menandatangani sejumlah berkas dibawah tekanan polisi untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukan oleh Sapto dengan tuduhan melakukan penipuan, penggelapan, pemerasan sebagaimana datur dalam Pasal 378 jo Pasal 372 jo Pasal 368 KUHPidana. Hal dimaksud sangat menciderai dan bertentangan jelas dengan Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Kedudukan yang sama dimuka Hukum karena dalam proses pemeriksaan tidak didampingi oleh kuasa hukum.
Salah satu keluarga mengatakan, Sapto ditangkap dengan kasus yang tidak mungkin dilakukan oleh Sapto karena Sapto sendiri mempunyai sepeda motor yang atas nama Sapto sendiri, dapat dibuktikan dengan STNK atas nama Sapto Peristiawan Yudho Nugroho.
" Sapto menuturkan jika dirinya di siksa, dipukul dengab selang air, kepala dibungkus tas kantong plastik hitam dan di kepruk dengan kursi dibagian kepala, disetrum, serta dipukul lututnya dengan palu dan dipaksa mengakui kasus Penipuan, Penggelapan, Pemerasan dengan menandatangani surat pernyataan pengakuan oleh Reserse Polsek Bubutan Surabaya, alibi polisi hanya berdasarkan massa yang diduga sudah direncanakan “ Ungkap keluarga Sapto, (25/6).
Kuasa Hukumnya menjenguk serta menjelaskan, Penetapan tersangka tidak didahului dengan proses penyelidikan dan alat bukti yang sah, selain itu sejak dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan, hingga saat ini tidak ada Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang disampaikan kepada keluarga Sapto.
" Harusnya hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka kepada pihak Kepolisian tidak diberikan, padahal hal dimaksud merupakan hak-hak tersangka untuk kepentingan pembelaan yang diatur dalam Pasal 72 KUHAP, Perkap No 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan dan atau Perkara No 3 Tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana " Tutur Bagus Teguh Santoso, SH. MH selaku Ketua Tim Kuasa Hukum keluarga Sapto.
Penuturan yang di berikan M. Rafik selaku Koordinator LSM Indonesia Social Control ( ISC ) penerima aduan patut diduga adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia kepada Saudara Sapto Peristiawan Yudho Nugroho tidak mengenal korban perampasan sepeda Honda Beat Nopol L 2880 RO.
" Saat terjadinya kehilangan sepeda motor itu saudara Sapto berada dirumahnya sesuai dengan informasi keluarga dan sejumlah tetangganya. Menurut info yang didapat Kanit Serse Polsek Bubutan AKP Budi Walujo,SH.,M.Hum sepeda motor tersebut raib pada hari rabu pukul 17:00 wib sore namun fakta yang didapat dari warga sekitar kediaman, saudara Sapto hari rabu pukul 16:00wib sedang berada di gapura kampung dekat rumah bersama beberapa warga dan pukul 17:00 wib sore sampai 19:30 wib saudara Sapto berada di rumah temannya sekampung dan sekitar pukul 19:31 wib diajak temannya tersebut pergi ke Giant Rajawali. “ Ujar M.Rafik kepada beberapa awak media.(25/9).
Bersama awak media dan Gabungan LSM akan mencari fakta yang sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku, perihal langkah-langkah apa yang akan di tempuh melanjutkan pengaduan masyarakat ini kepada KOMNAS HAM, KOMPOLNAS dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta akan meminta perlindungan hukum kepada Bapak Kapolda Jawa Timur. (cn/mad/one).
