Saya akan terus menuntut kepada BPN dan meminta tolong kepada Presiden, Walikota dan DPRD Kota Surabaya untuk membantu sayaSurabayaPostkota.NET | Surabaya - Aksi Hj Nuraini kembali di gelar dengan mengelilingi gedung Mall Grand City Surabaya yang telah merebut tanah milik wasiat orang tuanya, lahan seluas 5 hektar yang terletak di Jalan Gubeng Pojok nomer 48-50 Ketabang Surabaya yang telah dikuasai PT Hardaya Widya Graha selaku manajemen Grand City. Senin, (24/10/2016).
Sambil menaruh gerabah dan tulisan jawa hanacaraka serta sapu lidi di depan sepuluh pintu keluar gedung Mall yang mendapat pengawalan dari Security Grand City.
Nuraini mengatakan, kami dan keluarga akan terus berupaya untuk melakukan aksi-aksi yang lain untuk merebut Hak tanah orang tua saya.
" Saya akan terus menuntut kepada BPN dan meminta tolong kepada Presiden, Walikota dan DPRD Kota Surabaya untuk membantu saya ", Katanya didepan beberapa awak media.
Aksi sebelumnya yang dilakukan ahli waris Muhammad, selaku pemilik lahan gedung Grand City, dilakukan Nuraini bersama dengan keluarganya, dengan membanting gerabah di tengah jalan merupakan aksi nekad. (Red/Cn)
