-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

BPN RI Serasa 'DITANTANG' BPN II, Atas Sengketa Lahan Grand City

Minggu, 30 Oktober 2016 | 10/30/2016 09:11:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2016-10-30T19:11:19Z
 Semua bukti sudah saya berikan waktu saya berada di BPN RI, namun mana kenyataan nya surat BPN RI pun tidak digubris oleh pihak BPN II  Surabaya
Surabayapostkota.NET, Surabaya - Ramainya Pemberitaan sengketa lahan Grand City yang menjadi pantauan DPRD Kota Surabaya semakin terkuak jelas. Surat disposisi Badan Pertahanan Negara RI kepada BPN II Surabaya untuk menindaklanjuti sengketa tanah milik Ahli Waris Hj. Nuraini. Minggu, (30/10/2016).

Bukti surat tertera yang dikeluarkan BPN RI  tertanggal 11 November 2013 bernomor: 4010/26.1-600/XI/2013. Perihal tentang permohonan pembatalan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 671, 672, 673, 714/ Ketabang an. PT. Hardaya Graha dijalan Gubeng Pojok No. 48-50, kelurahan ketabang, kecamatan Genteng kota Surabaya.

Berdasarkan surat tertuju kepada saudara Arius Arismo Sapulete dan H. Syahbuddin  Hamzah dari LSM Lingkaran Nurani Jakarta,  tanggal  7 Oktober 2013. Yang beritindak sebagai kuasa ahli waris  Alm. Muhammad Bin Achmad Bin Hasan Al Magribi tertanggal, 21 November 2012. Ditujukan kepada Deputi  Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan.

Yang berisi bahwa pengadu (ahli waris) tanah dijalan  gubeng pojok no 48-50 kelurahan ketabang  kecamatan Genteng kota Surabaya masing-masing luas tanah dengan ukuran 7.565 m2 dan 40.435 m2 adalah tanah Verponding yang diwariskan Mr. Van Poell kepada Muhammad  Bin Achmad Bin Hasan sejak tanggal 15 juli 1942, selanjutnya pada tahun 1980 atas persetujuan kepala desa/ lurah Ketabang tanah tersebut dikuasi oleh satuan KKO (Marinir) KODAMAR TNI-AL Jawa Timur. Dan sekitar tahun 1990 tanah tersebut telah di ruislag oleh KKO (Marinir) KODAMAR TNI-AL Jawa Timur kepada PT. Singa Barong Kencana.

Kemudian pada tahun 1994 kantor Pertanahan kota Madya Surabaya menerbitkan 4 sertifikat Hak Guna Bangunan No. 671, 672, 673, 714/Ketabang an PT. Singa Barong Kencana dan saat ini telah beralih menjadi  an PT. Hardaya Widya Graha.

Atas surat yang dimaksud agar pihak BPN II Surabaya melaksanakan penelitian data fisik, yuridis dan administrasi. Serta mengundang para pihak untuk mediasi. Sesuai peraturan kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. 3 Tahun 2011, Tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan Serta melaporkan Hasil kepada kepala BPN RI Jakarta.

Hal tersebut oleh BPN II telah di lalaikan, terkesan menantang putusan surat BPN RI dan peraturan No. 3 Tahun 2011 tentang Pertanahan Nasional. Hal ini juga di ungkap ibu Hj. Nuraini ahli waris, melalui selulernya (27/10).

Ini kasus besar, saya akan mengungkap para mafia tanah yang nyerobot tanah orang tua saya. Kita sudah menyurati BPN RI Jakarta dan menunjukan bukti-bukti ke absahan surat-surat yang kami miliki dari orang tua saya.

" Semua bukti sudah saya berikan waktu saya berada di BPN RI, namun mana kenyataan nya surat BPN RI pun tidak digubris oleh pihak BPN II  Surabaya" terangnya.

Secara terpisah melalui kuasa Hukum Arius Arismo Sapulete menambahkan, seperti yang sudah dijelaskan oleh ahli waris.

" Sudah dijelaskan pihak ahli waris, pihak BPN II Surabaya tidak pernah meninjau kembali dan mengumpulkan ahli waris untuk memediasi" Ungkap Arius.

Masih Arius, padahal BPN RI Jakarta sudah mengeluarkan surat kepada BPN II, namun hingga perkara ini ditangani DPRD Kota Surabaya.

"Apa tidak malu tuh?  Pihak BPN II sudah mendapat himbauan dari BPN RI untuk melakukan upaya tinjauan kembali dan memblokir surat tersebut" pungkas Arius. (Red)
×
Berita Terbaru Update