Surabayapostkota.NET (Surabaya) - Tindakan hukum harus berpedoman pada Undang-undang, dan aturan teknis lainnya, apa yang dilakulan penyidik polsek bubutan haruslah dibatalkan (nietigheid van rechtswege). Penyidik yang tidak patuh dan taat pada UU dapat dikategorikan Mal Administrasi atau Penyalahgunaan Wewenang, yang berimpilikasi pada tindakan yang dilakukan adalah tidak sah atau batal.Sidang Praperadilan ke tiga (3) kasus salah tangkap Sapto Peristiawan Yudho Nugroho yang dilakukan Kepolisian Sektor Bubutan kembali digelar di pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/10/2016).
Dengan menghadirkan ke tiga saksi bernama Riki, Subandi, Djumadi untuk dimintai keterangan kepada Hakim demi kejelasan bukti-bukti yang kuat. Turut serta kuasa hukumnya menghadirkan Ahli Hukum Profesor. Dr. H. Sadjiono. SH, M.Hum untuk menjelaskan bagaimana prosedural penyidikan dalam Peraturan Undang-undang Polri.
H. Sadjiono mengatakan, dari beberapa tiga saksi yang kita hadirkan tadi membuktikan bahwa apa yang disangkakan oleh penyidik polsek Bubutan sudah keliru.
" Perlakuan terhadap klien kami yakni Sdr. Yudho alias Black adalah mengada-ada, tidak jelas atau Obscuurlibels. Oleh karena itu penyidikan atas Sdr. Yudho alias Black haruslah dibatalkan, yang dimana orang disangkakan melakukan tindak pidana sedangkan pada waktu yang disangkakan tersebut orang yang dituduh sedang berada ditempat lain, ini jelas mengada-ada ", Ungkap Dosen Pembimbingnya Candra selaku Redaktur Surabayapostkota.NET Universitas Bhayangkara Surabaya, Fakultas Hukum.
Pembuktian sidang pra peradilan hari ini menambah titik terang apa yang dituduhkan kepada Sapto Peristiawan Yudho Nugroho adalah asal-asalan dan salah tangkap (error in persona).
Terlebihnya H. Sadjiono menambahkan bahwa penyidik dalam melakukan tindakan hukum harus berpedoman pada Undang-undang, dan aturan teknis lainnya, Tindakan yang dilakulan penyidik polsek bubutan haruslah dibatalkan (nietigheid van rechtswege).
"Penyidik yang tidak patuh dan taat pada UU dapat dikategorikan Mal Administrasi atau Penyalahgunaan Wewenang, yang berimpilikasi pada tindakan yang dilakukan adalah tidak sah atau batal " , Imbuhnya.
Sebelumnya sdr. Yudho alias Black disangkakan melakukan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dan/atau Pemerasan sebagaimana dimaksud Pasal 378 jo. Pasal 372 jo. Pasal 378 KUHP, yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 21 September 2016, sekira Pukul 17:00 WIB di Jalan Krembangan Barat Surabaya. Padahal berdasarkan keterangan saksi yang hadir dalam persidangan diketahui pada hari, tanggal, waktu dan lokasi yang disangkakan Sdr. Yudho alias Black berada di Jalan Babadan Rukun, Kelurahan Dupak Surabaya. (Red/Cn)
