SurabayaPostkota.NEt ,Surabaya - Dengan momentum 100 Tahun Kebun Binatang Surabaya di tahun ini, Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) telah berkerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan upaya di bidang Hukum atas masalah penyelesaian terkait aset non- tanah dan non- Satwa yang bermaksud mempercepat program revitalisasi infrastrukrtur dan prosedur.
Didik Farkhan Kepala Kejari Surabaya mengatakan, dia akan membuka kesempatan pelaporan bagi warga yang merasa memiliki aset non-tanah dan aset non-satwa di KBS selama 14 hari kedepan.
"Terhitung sejak hari ini, sampai 21 Oktober, warga yang merasa memiliki aset di KBS bisa datang ke Kejari dan membawa bukti-bukti kepemilikan dan sebelum masa tenggang 14 hari kita sudah melakukan apresiasi, selama ini belum ada secara resmi ingin melapor, dan mengakui punya siapa." ujarnya dalam jumpa pers di Kejari, Jumat (7/10/2016).
Didik mengatakan, Sehubungan dengan hal tersebut bagi siapa pun yang memiliki aset tersebut di dalam KBS sampai 21 Oktober 2016 segera untuk melaporkan kepada kami, tetapi harus membawa dokumen pendukung.
"Sampai sekarang belum ada yang mengaku secara resmi, bahwa mereka memiliki aset yang digunakan oleh KBS, nantinya kalo ada pihak yang mau melaporkan upaya hukum, kita siap untuk menerima" ujarnya.
Aschta Boestani Tajudin Pejabat Sementara (Pjs) Dirut PDTS KBS mengatakan, appraisal telah dilakukan bekerjasama dengan Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) beberapa waktu sebelumnya. Ada 91 bangunan dan fasilitasnya, serta 320 kandang beserta fasilitasnya yang telah terdata dalam proses penilaian bersama DJKN tersebut.
"Saat appraisal itu, kami tidak melihat ini milik siapa. Semua yang ada kami data berapa nilainya untuk keperluan sekarang ini," kata Aschta pada kesempatan yang sama.
Ia juga menyampaikan bahwa revitalisasi ini sudah di appraisal oleh lembaga independen. Sedangkan, beberapa proses hukum yang sedang berjalan saat ini, Astcha memastikan hal itu tidak mempengaruhi realisasi revitalisasi yang pihaknya lakukan nantinya. Astcha mengakui bahwa saat masih ada 4 proses hukum yang sedang berjalan. "Tiga kasus yang masih tahap laporan dan 1 perkara gugatan yang sesuai agenda dalam dua pekan depan sudah keluar putusannya," terang Astcha.
Soal anggaran revitalisasi, Aschta masih enggan menjelaskan secara detail. "Soal anggaran nantinya kita tuangkan dalam Rencana Anggaran biaya Bangunan (RAB),
KBS berencana memulai program perencanaan revitalisasi dan pencarian dana pada 2017 mendatang. Ada tahun yang sama KBS juga berencana mempercantik bangunan-bangunan yang sudah ada. (Cn)
Didik Farkhan Kepala Kejari Surabaya mengatakan, dia akan membuka kesempatan pelaporan bagi warga yang merasa memiliki aset non-tanah dan aset non-satwa di KBS selama 14 hari kedepan.
"Terhitung sejak hari ini, sampai 21 Oktober, warga yang merasa memiliki aset di KBS bisa datang ke Kejari dan membawa bukti-bukti kepemilikan dan sebelum masa tenggang 14 hari kita sudah melakukan apresiasi, selama ini belum ada secara resmi ingin melapor, dan mengakui punya siapa." ujarnya dalam jumpa pers di Kejari, Jumat (7/10/2016).
Didik mengatakan, Sehubungan dengan hal tersebut bagi siapa pun yang memiliki aset tersebut di dalam KBS sampai 21 Oktober 2016 segera untuk melaporkan kepada kami, tetapi harus membawa dokumen pendukung.
"Sampai sekarang belum ada yang mengaku secara resmi, bahwa mereka memiliki aset yang digunakan oleh KBS, nantinya kalo ada pihak yang mau melaporkan upaya hukum, kita siap untuk menerima" ujarnya.
Aschta Boestani Tajudin Pejabat Sementara (Pjs) Dirut PDTS KBS mengatakan, appraisal telah dilakukan bekerjasama dengan Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) beberapa waktu sebelumnya. Ada 91 bangunan dan fasilitasnya, serta 320 kandang beserta fasilitasnya yang telah terdata dalam proses penilaian bersama DJKN tersebut.
"Saat appraisal itu, kami tidak melihat ini milik siapa. Semua yang ada kami data berapa nilainya untuk keperluan sekarang ini," kata Aschta pada kesempatan yang sama.
Ia juga menyampaikan bahwa revitalisasi ini sudah di appraisal oleh lembaga independen. Sedangkan, beberapa proses hukum yang sedang berjalan saat ini, Astcha memastikan hal itu tidak mempengaruhi realisasi revitalisasi yang pihaknya lakukan nantinya. Astcha mengakui bahwa saat masih ada 4 proses hukum yang sedang berjalan. "Tiga kasus yang masih tahap laporan dan 1 perkara gugatan yang sesuai agenda dalam dua pekan depan sudah keluar putusannya," terang Astcha.
Soal anggaran revitalisasi, Aschta masih enggan menjelaskan secara detail. "Soal anggaran nantinya kita tuangkan dalam Rencana Anggaran biaya Bangunan (RAB),
KBS berencana memulai program perencanaan revitalisasi dan pencarian dana pada 2017 mendatang. Ada tahun yang sama KBS juga berencana mempercantik bangunan-bangunan yang sudah ada. (Cn)
