-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Paguyuban Koperasi TKBM Siap 'USUT' Mafia Tanah Wilayah Sememi

Sabtu, 26 November 2016 | 11/26/2016 03:03:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2019-04-17T14:17:21Z
Foto : Diambil ilustrasi dari Google.
Memang patut diduga adanya kong-kalikong yang memplokoto Warga Sememi, atas kepemilikan tanah 6 hektar ini
Surabayapostkota.Net, Surabaya - Kasus penyerobotan tanah masih menjadi polemik didalam sudut pandangan yang berbeda pendapat penguasa lahan dengan masyarakat yang menempati lahan seluas 18 hektar di wilayah kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo Surabaya. Sedangkan lahan berdiri diatas 6 Hektar dari 200 rumah tangga secara keabsahan hak tanah yang menepati lebih 20 tahun. Surabaya, Sabtu (26/11/2016).

Mencuat secara tiba-tiba dengan kemunculan sertifikat kepemilikan pribadi dengan penerbit dan peralihan sebagai tanda bukti penguasaan lahan perseorangan pada 1992. Warga yang resah, berpendapat bahwa terpengaruhnya status hukum tanah menyangkut hajat hidup orang banyak di Sememi.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN I) Surabaya, Bambang Priono mengatakan, sudah lebih warga menempati lahan itu selama 20 tahun. Secara tiba-tiba warga dikejutkan dengan kepemilikan perorangan.

"Tidur ajah dengan tenang, jika memang tanah itu perorangan mengapa tidak dijaga pemiliknya. Warga penghuni perumahan UKA seharusnya tidur dirumah dengan tenang, sebelum ada pembuktian terbitnya sertifikat yang kepemilikannya," Terang Bambang, diruang kantor BPN I Surabaya.

Diduga adanya permainan dari oknum oleh orang dalam yang merupakan sebagai Staff di koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dan beberapa pejabat yang memiliki atas tanah 6 Hektar hingga saat ini menjadi permasalahan.

"Memang patut diduga adanya kong-kalikong yang memplokoto Warga Sememi, atas kepemilikan tanah 6 hektar ini," Begitu yang diungkapkan oleh Agus Riyanto, selaku ketua koperasi TKBM.

Tidak mematahkan semangat beberapa warga yang didampingi anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Transparacy Center, langsung menanyakan kepada Kepala Dinas Koperasi Kota Surabaya atas polemik yang dihadapi.

Hadi Selaku kepada Dinas Koperasi mengatakan, bahwa kasus koperasi TKBM ini tidak ada kaitan dengan pemerintah Kota Surabaya. "Mohon maaf, ini tidak ada kaitannya, saya hanya selaku penasehat saja di dalam susunan organisasi koperasi itu," Cetusnya Hadi.

Mengingat, aset Koperasi TKBM yang telah menjadi masalah bagi warga dengan kepemilikan perorangan, dari aset kursi, meja, buku, pensil serta berdirinya bangunan merupakan hak dan kewenangan koperasi TKBM sendiri terlepas dari pemerintahan. (Tim/Transparacy Center)
×
Berita Terbaru Update