-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Saber Pungli Gabungan OTT Direktur Pelindo III Bagian Pengembangan Bisnis

Selasa, 01 November 2016 | 11/01/2016 08:33:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2016-11-01T13:36:40Z
Foto Humas OTT Pelindo III
Kami menyita uang cash Rp600 juta dari hasil penggeledahan di kantornya (RS) yang sebelumnya telah mengamankan Direktur PT Akara Mukti Karya
Surabayapostkota.NET, Surabaya - Setelah dibentuknya Tim Satgas Sabe Pungli berdasarkan Perpres RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada SATGAS SABER PUNGLI untuk memberantas praktek PUNGLI di Indonesia.

Kini operasi yang dilakukan oleh Gabungan Satgas Pungli dan Dwelling Time Mabes Polri menyita uang tunai Rp. 600 juta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Direktur Bagian pengembangan bisnis Pelindo III RS (Inisial, Red), Selasa (1/11/2016).

Setelah ditemukan uang jutaan rupiah di ruang kerja RS yang terletak di lantai 3 Gedung Pelindo III, jalan Perak timur Surabaya, RS tidak dapat berkutik saat Tim Saber dan Dwelling Time melakukan operasinya. Penggeledahan dilakukan gabungan Mabes Polri, Polda Jatim dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Penangkapan berawal mula dari pengembangan penyidikan OTT Direktur PT Akara Mukti Karya yang berinisial AH saat melakukan Pungutan Liar kepada importir. informasi tersebut ditindaklanjuti oleh petugas dengan menangkap RS saat berada di kantornya.

“Kami menyita uang cash Rp600 juta dari hasil penggeledahan di kantornya (RS) yang sebelumnya telah mengamankan Direktur PT Akara Mukti Karya” terang Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Takdir Mattanete.

Penangkapan berawal mula dari pengembangan OTT Direktur PT Akara Mukti Karya yang berinisial AH saat melakukan Pungutan Liar kepada importir. informasi tersebut ditindaklanjuti oleh petugas dengan menangkap RS saat berada di kantornya yang telah menikmati hasil dengan AH.

Takdir Menambahkan, perkontainer ditarif dengan harga yang berbeda-beda, berkirasan 2 juta sampai 3 juta.

" Pemberlakuan Pungli ini dilakukan sejak tahun 2004 hingga sekarang, tarifnya berbeda-beda pula. informasi diperoleh dari Den Intel Mabes Polri ", Imbuhnya Nette Boy, panggilan sapaan Takdir. (Red/isk)
×
Berita Terbaru Update