![]() |
| Foto Ilustrasi Sogokan Uang |
Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial
Surabayapostkota.Net, Surabaya - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polda Jatim telah membekuk pengedar narkoba berinisial AD (Red.) disaat dirinya mau menyerahkan kepada seorang pembeli. Penggerebek dilakukan di jalan Kapas Krampung Surabaya tepatnya di depan Kaza City Mall, (26/5/2016).
Berawal dari AD yang telah di tentukan tempat untuk melakukan transaksi oleh temannya bernama Imam. kemudian Imam menyuruh AD agar bertemu seorang pembeli disebuah warung depan Mall Kapas Krampung, tanpa disadari dengan alasan mau mengisi bensin untuk kendaraan, Imam meninggalkan AD.
Salah satu narasumber mengatakan, dirinya mengetahui dari cerita AD atas dasar jebakan oleh temannya sendiri.
" Ceritanya, dia ini telah di jebak oleh temannya sendiri, dan temannya berpesan, nanti akan ada yang mengambil kiriman narkoba ". (14/11/2016).
Dengan menggunakan mobil Swift berwarna hitam bernopol M 1148 VC, tersangka basah saat melakukan transaksi Barang Haram tersebut, yang di dalamnya ada sejumlah uang sebesar 22 Juta iku Raib.
Bedasarkan informasi yang dihimpun beberapa tim awak media, pihak keluarga korban telah memberikan sejumlah uang 200 Juta (Sogokan) kepada penyidik untuk memberikan perubahan pasal.
Saat awak media mengkonfirmasi kepada salah satu penyidik, dirinya mengatakan tidak berani memberikan jawaban. " Jangan ke saya mas, mending ke kasubdit saja ", Jawab Singkat penyidik kepada awak media.(14/11/2016).
Berawal pada pasal yang ditetapkan oleh penyidik kepada tersangka AD, pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 yang telah diatur dalam Undang-undang no 30 tahun 2009 tentang Narkotika. Diduga penyidik telah merubah pasal, dengan penetapan pasal baru yaitu pasal 127 yang berbunyi.
" Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial "
UU RI No. 35 Tahun 2009 bagi tersangka yang merupakan korban penyalahgunaan narkotika, diharapkan untuk direhabilitasi. (Red/Tim)
