![]() |
| IPDA Roni Menunjukkan Barang Bukti AM |
Dari hasil penyidikan tersangka mengaku memang sudah melakukan aksinya sebanyak 5 kali
Surabayapostkota.Net, Surabaya - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bekuk tersangka Curanmor sepeda motor, Sebelumnya tersangka pernah dihukum di Malaysia atas kasus kepemilikan senjata tajam, AM (33) pemuda asal Desa Plampean, Kedundung Sampang Madura. Rabu, (16/11/2016).
AM bersama rekannya SRD (28) warga Krembangan Surabaya yang saat ini menjadi buronan melakukan aksi pencurian sepeda motor didepan toko Darline Bakeria Jalan Perak Timur Surabaya, Selasa (25/10/2016).
AM berperan sebagai joki, dan SDR (DPO) berboncengan menggunakan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku sebagai sarana, sudah mengincar motor korban. SRD bertugas sebagai pemetik dengan cara merusak master kunci motor dengan kunci letter T.
IPDA Roni Faslah selaku KBO Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan, Tersangka mengaku melakukan aksi berulang kali.
“ Dari hasil penyidikan tersangka mengaku memang sudah melakukan aksinya sebanyak 5 kali, " Roni Faslah, Rabu (16/11).
Roni menambahkan, bahwa pada saat penyidikan, AM juga mengaku pada kasus pencuriannya yang terakhir ini, dirinya dibayar terlebih dahulu sebelum melakukan aksinya dan untuk hasil curian dijual ke Madura.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2013 warna putih beserta kontak dan STNK nopol L 4591 YK, Flashdisk rekaman CCTV, baju lengan panjang kotak abu-abu, dan 1 buah kunci T.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Isk)
