-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tersangka Pembuat Shabu, 'DICIDUK' Satreskoba Polrestabes Surabaya

Senin, 21 November 2016 | 11/21/2016 06:06:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2019-04-17T14:13:21Z
AKBP Donny Menunjukkan Sisa Hasil Pembuatan Shabu
 Sampai di lokasi petugas menemukan 29 poket sabu seberat 94,64 Gram beserta alat-alat untuk membuat sabu, Petugas juga mengamankan Andika dan Haris
Surabayapostkota.Net, Surabaya - Penggerebekan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya di sebuah home industri narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Simo Gunung, telah diaman 4 tersangka. Erwin (37) dan Andi (31) yang merupakan warga Pondok Manggala. Sedangkan produsen yang merangkap sebagai pengedar bernama Andika Budiman (20) dan Haris (22), sama-sama warga Simo Gunung. Senin (21/11/2016).

AKBP Donny Adityawarman Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, empat tersangka ini berawal penangkapan Edwin dan Andi terlebih dahulu.

" Pada Rabu 16 November 2016 di Jalan Pondok Manggala Wiyung, melakukan penggerebekan di Rumah Edwin, terus berlanjut ke Rumah Andik ", Ungkapnya, saat rilis di Mapolrestabes Surabaya. (21/11/2016).

Setelah itu, petugas menemukan barang bukti dua poket sabu yang berasal dari rumah Edwin dan petugas menemukan lagi di dalam rumah Andik dua poket sabu lagi.
Barang bukti yang diamankan
Donny menambahkan, setelah adanya pengembangan tersangka Andik, dirinya mengaku memperoleh dari seorang pengedar bernama Andika. Dan petugas langsung melakukan penggerebekan di Jalan Simo Gunung.

" Sampai di lokasi petugas menemukan 29 poket sabu seberat 94,64 Gram beserta alat-alat untuk membuat sabu, Petugas juga mengamankan Andika dan Haris ", imbuhnya.

Tersangka telah mencoba memproduksi sabu-sabu selama dua bulan terakhir ini. Dengan cara-cara informasi berasal dari internet, mereka belajar untuk membuat barang haram tersebut. Sebagai permulaannya, tersangka membeli beberapa bahan di toko kimia. Setiap kali produksi mereka menghasilkan hampir kurang lebih satu Ons atau 98 gram.

Menurut Donny, tersangka Andik sebelumnya menjadi pengedar narkoba dari seorang napi yang berada di dalam Rutan Medaeng.

" Setiap 1 gram, dia mendapatkan upah 50 ribu, selama tujuh bulan sudah dilakoninya sebagai kurir ", tambahnya,

Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 114, Jo 132 subsider pasal 112 undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Cn)
×
Berita Terbaru Update