-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Majelis Hakim Siap 'MEDAENGKAN' Terdakwa Irene

Senin, 19 Desember 2016 | 12/19/2016 05:57:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2016-12-19T16:02:31Z
Foto Terdakwa Irene berbincang-bincang
 dengan pegawai Pengadilan Negeri

Surabayapostkota.Net, Surabaya - Peristiwa yang diketahui terjadi pada empat tahun silam (oktober 2012) dalam perkara perampasan kamera wartawan milik Slamet Maulana atau yang akrab dipanggil Ade warga kawasan Makodam V Brawijaya Surabaya, dengan terdakwa Irine Magdalena (45) warga jalam Sidoyoso III Surabaya memasuki agenda baru di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Perkara yang hingga kini masih belum tuntas dikarenakan berbelit-belitnya terdakwa Irene sering  dengan sering tidak hadir dalam persidangan yang digelar pada hari Kamis, (15/12) lalu saksi pelapor Gatot Irawan pimpinan redaksi Tabloid Panjinasional yang hadir sejak pukul.13.00 WIB di pengadilan Negeri Surabaya, namun sidang kembali harus ditunda.

Hakim menganggap terdakwa tidak menghargai Majelis Hakim dan mempersulit jalannya persidangan, maka ketua majelis hakim Efran Basuning SH,MH dengan geram mengeluarkan penetapan dan memerintahkan kepada JPU Ferry Rachman sebagai eksekutor agar melakukan penahanan terhadap terdakwa Irine Magdalena dan sidang dilanjutkan kembali pada kamis depan (22/12) dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.

Dikonfirmasi terpisah, JPU Fery Rachman dari Kejari Surabaya yang menangani kasus tersebut mengatakan, pihak kejaksaan sudah maksimal untuk mengupayakan sidang agar tetap berjalan lancar dengan memanggil terdakwa.

"Mungkin dikarenakan seringnya tidak menghadiri pesidangan, akhirnya membuat majelis hakim geram karena terdakwa dianggap tidak menghormati persidangan sehingga majelis hakim memerintahkan saya selaku JPU dari saudara pelapor Slamet Maulana atau Ade untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Irine Magdalena, Saat ini saya tinggal menunggu surat penetapan Hakim, agar saya bisa melakukan eksekusi dan menahan terdakwa Irine Magdalena.” pungkas JPU Fery.

Sementara itu, saksi pelapor Ade menambahkan bahwa kasus yang dialaminya sudah bertahun-tahun tanpa ada kejelasan hukumnya, hingga akhirnya pada tahun 2016 ini baru di proses. Ade menambahkan bahwa terdakwa juga berkali-kali ingin meminta damai dengan menawarkan sejumlah uang jutaan rupiah kepada dirinya, baik mendatangi rumah ade maupun meminta damai melalui kerabatnya.

"saya menghormati jalannya persidangan, biarkan majelis hakim yang memutuskan dengan bijaksana atas kasus saya, agar terdakwa memahami tugas seorang jurnalis dalam mencari berita dilapangan dilindungi Undang-Undang  No. 40 tahun 1999 tentang Pers," Pungkasnya Ade. (Red/BM)

×
Berita Terbaru Update