Surabayapostkota.net - Berdalih terlilit hutang demi kebutuhan hidup, Rusmiyati (61) warga asal Jalan Argopuro Desa Mimbaan, Situbondo ini nekat menjual emas palsu. Aksi ini terbongkar bermula dirinya yang beberapakali kerap menjual emas palsu di tempat yang sama kepada Ahmad Dofir (53) warga Jl. Banyu urip Lor, Surabaya.
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Dja’far mengatakan, hasil penyelidikan sekitar bulan Juli 2017 lalu tersangka membeli emas di atas bus jurusan Situbondo - Banyuwangi dari seorang Perempuan yang tidak dikenal dengan harga Rp. 3,5 juta.
"Kemudian Sabtu, 12 Agustus 2017, dipasar Blauran Surabaya, depan toko Pigura Setia Blok A No. 23-25 Surabaya, Rusmiati menjual 2 buah emas, terdiri dari 1 buah kalung dengan berat 3 gram dan 1 gelang dengan berat sekitar 6 gram," ucap Lily, Rabu (30/08/2017).
Setelah emas tersebut telah dites. Dibayar oleh korban sebesar Rp. 3,1 juta dengan perincian Rp. 1 juta untuk kalung dan Rp. 2.1 juta untuk gelang. Selanjutnya pada hari Sabtu, 26 Agustus 2017 sekitar pukul 10. 00 WIB tersangka Rusmiati kembali datang ke pasar Blauran ditempat yang sama untuk menjual kalung emas. Kemudian oleh korban emas tersebut ditimbang dengan berat 10 gram.
“Tetapi emas tidak jadi di jual karena tidak adanya kecocokan harga,” lanjut Lily.
Namun setelah itu, Rusmiati datang kembali ke tempat yang sama, yakni pada hari Selesa, 29 Agustus 2017. Rusmiati menjual kembali 1 buah kalung emas kepada korban ditempat yang sama. Akan tetapi kali ini korban curiga, dan meminta untuk melihat terlebih dahulu emas yang akan di jual.
Rusmiati pun menyerahkannya. Namun karena takut, akhirnya Rusmiati berpura-pura ke ponten. Tak mau kecolongan, korban memberhentikan Rusmiati. Tidak lama datang seseorang yang menerima penjualan emas dari Rusmiati pada 12 Agustus 2017 lalu.
“Beruntung pada saat itu ada anggota Satlantas yang sedang berpatroli, sehingga ketika mendapati adanya keributan, dan mengetahui situasinya, anggota mengamankan pelaku dan di bawa ke Polrestabes Surabaya,” imbuh Lily.
Dari hasil ungkap kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 129 ribu sisa penjualan, 1 buah gelang emas yang sudah patah menjadi tiga bagian yang diduga palsu, 3 buah gelang emas yang diduga palsu yang ditemukan dalam tas Rusmiati.
(Can)
