-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Asperda Berharap, Pemerintah Mampu Melibatkan Semua Organisasi Angkutan

Jumat, 05 Januari 2018 | 1/05/2018 04:11:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2019-04-17T14:13:41Z

Surabayapostkota.net - Pemerintahan Provinsi Jatim sempat melaunchingkan Angkutan berbasis Online dengan membatasi Kuota taksi online yang hanya bisa beroperasi sebanyak 4.445 kendaraan. Hal ini, perusahaan aplikasi transportasi online tidak akan membatasi perekrutan pengemudi baru.

Tri Sukma Anreianno Head of Public Affairs Grab Indonesia mengatakan, Grab Indonesia memang tidak bisa melakukan perekrutan, karena hal itu menjadi wewenang badan hukum perusahaan maupun koperasi.

Di Surabaya, Grab Indonesia bekerja sama dengan beberapa badan hukum koperasi di bidang transportasi. Salah satunya dengan Induk Koperasi Kepolisian (Inkopol).

Menurutnya, badan hukum itulah yang akan menyeleksi pemilik kendaraan pelaku transportasi online yang layak beroperasi dan telah melengkapi perizinan dari Pemprov Jatim.

"Jadi perekrutan itu dilakukan oleh badan hukum yang menaungi. Kami aplikasinya. Tapi kami selalu mengarahkan agar mereka (driver) memenuhi persyaratan perizinan," ujarnya, dilansir SS.

Dia mengatakan, hal yang utama selain bergabung dalam badan hukum tertentu, Grab Indonesia menekankan agar pengemudi Grab melengkapi diri dengan dan kendaraannya dengan SIM A umum dan KIR.

"Kami hanya bisa mendorong supaya semua pengemudi di Grab sudah melengkapi semua syarat-syarat sebelum akhir Januari nanti, sesuai yang ditetapkan pemerintah," ujarnya.

Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Rent Car Daerah (ASPERDA), Junaedy memberikan tanggapannya terkait pembatasan kuota kendaraan online. Berdasarkan informasi, terdapat 2.418 Angkutan Online, sedangkan yang memperoleh izin operasional hanya 113 kendaraan.

"Yang saya harapkan Pemerintahan mampu untuk membuka akses Aplikator, dan Surabaya sudah menjadi percontohan di Indonesia yang berani melaunching Angkutan berbasis Online," ujar Ketua DPD Asperda, Junaedi, Jum'at (5/1/2018).

Masih Junaedi, masih banyak beberapa Organisasi yang juga tidak mendapatkan perhatian dari Pemerintahan, terkait Angkutan Online.

"Sebenarnya saya sangat mendukung adanya Launching Angkutan Online ini, cuman, libatkan dari beberapa Organisasi Transportasi yang sudah berdiri," imbuh Junaedi.

Diketahui, Soekarwo Gubernur Jatim sebelumnya mengatakan, batas kuota kendaraan ini telah dibahas dalam rapat-rapat yang melibatkan pihak kepolisian dan para stakeholder perusahaan angkutan online maupun konvensional.

Batas kota kendaraan taksi online di Jatim sebanyak 4.445 unit itu adalah hasil kesepakatan bersama yang dianggap telah memenuhi asas keadilan, supaya transportasi konvensional bisa bersaing dengan perusahaan angkutan berbasis aplikasi. (Red/Cand/*)
×
Berita Terbaru Update