-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dishub Jatim Menyayangkan Pengurusan Izin Angkutan Online

Selasa, 30 Januari 2018 | 1/30/2018 01:32:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2019-04-17T14:13:54Z
Foto ilustrasi Angkutan Online yang diresmikan di Jawa Timur

Surabayapostkota.net - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jatim menyayangkan masih sangat sedikit driver angkutan online yang mengurus perizinan. Dari data Dishub, baru 140 driver yang memiliki izin penuh untuk angkutan sewa khusus.

Isa Anshori Kepala Bidang Angkutan dan Keselamatan Dishub Jatim mengatakan, kuota driver online di Jatim masih tersedia. Dari kuota yang ditetapkan pemerintah sebesar 4.445 driver online, sebanyak 2.418 yang sudah mendapat izin prinsip (mereka terdiri dari 31 koperasi). Kemudian, baru 140 driver saja yang telah memiliki izin penuh (mereka dari 9 koperasi).

"Kami meyayangkan masih sangat sedikit yang mengurus izin," katanya di Kantor Dishub Jatim Jl. Ahmad Yani, Surabaya, Senin kemarin, (29/1/2018).

Persyaratan untuk proses perizinan driver online adalah uji KIR kendaraan. Uji KIR wajib dilakukan untuk sertifikasi bahwa kendaraan itu layak dan memenuhi syarat untuk mengangkut penumpang umum.

"Kalau tidak diuji kita tidak tahu apakah kendaran itu layak. Itu salah satu persyaratan untuk memperoleh izin. Kemudian, stiker dari Dishub itu harus dipasang, itu sebagai tanda kalau angkutan itu berizin," katanya.

Menurut Isa, fungsi stiker adalah untuk penanda bahwa taksi online itu sudah resmi dilindungi undang-undang. Jadi, kata Isa, ketika di lapangan tidak mungkin diganggu oleh taksi konvensional.

Disinggung terkait zona merah di lokasi-lokasi tertentu, seperti Bandara, Stasiun dan Terminal, Dishub menyerahkan kebijakan pada instansi terkait.

"Seperti bandara, stasiun dan sebagainya, kami serahkan kepada otoritas. Jadi mereka yang koordinasi dengan instansi terkait. Di Bandara Soekarno Hatta sudah bisa, di bandara Ngurah Rai Bali juga sudah bisa," katanya.

Isa menjelaskan, cara memperolah izin trayek angkutan khusus ini sebenarnya mudah. Syaratnya harus berbadan hukum (koperasi) yang tidak harus merubah nama pemilik pada STNK, harus uji KIR, setelah itu baru mengurus izin untuk Jasa Raharja.

Candra Soehartawan. SH selaku masyarakat, dirinya juga setuju adanya peraturan Menhub no 108 itu. Disisi lain, sebagai standarisasi dalam bentuk pelayanan.

"Kalau sudah bersertivikasi, otomatis driver-driver online tersebut akan menjadi lebih baek dalam melayani Pelayanan terhadap masyarakat, baik dalam angkutannya, dan baek dalam komunikasinya kepada Konsumen," ujar Candra, yang juga merupakan salah satu Aktivis Surabaya ini.
(Red/*)
×
Berita Terbaru Update