-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ternyata, Perda Sidoarjo Tidak Mampu Beri 'SANGSI' Para Pelangar Aturan

Minggu, 07 Januari 2018 | 1/07/2018 02:34:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2018-01-06T19:34:37Z

Surabayapostkota.net - Ramainya penyedia tempat hiburan di wilayah Sidoarjo, kini beberapa tempat yang disinyalir sebagai tempat mesum yang berkedok Karaoke keluarga salah satunya bernama X2 terletak dikawasan ruko Taman Pinang Indah Sidoarjo yang di sinyalir sebagai tempat hiburan diduga menyediakan Purel.

Dari data dan nara sumber yang dihimpun awak media bahwa Karaoke X2 terkenal dengan purelnya atau pemandu karaoke yang  bisa di eksekusi ditempat, artinya bisa di ajak ciuman hingga yang berbau pornografi. Didalam sebuah room karaoke X2 dan menyewa pemandu karaoke dengan harga perjam 100 ribu alhasil pemandu karaoke atau yang dikenal dengan sebutan purel terbukti bahwa bisa diajak berbuat mesum didalam room.

Sempat diungkap sumber, yang enggan di sebut namanya terkait foto yang sudah beredar di kalangan media. Sebut saja Mawar, dirinya menuturkan foto itu adalah seseorang yang dikenal dengan sebutan Bella Sex. Bella juga dikenal pemberani salama melayani pelanggannya di dalam rom karaoke.

"Nama wanita yang difoto itu jelas foto Bella alias Bella Sex, dia berani melakukan hal-hal tersebut asal saweranya besar," ujar Sumber.

Ditambahkan Mawar, bahwa Bella selalu mengajak tamunya ke karaoke X2 dan karaoke TOP yang berlokasi sama-sama dijalan Taman Pinang Indah Sidoarjo. "Mawar, uda disuruh telanjang disawer 2000 rupiah berkali-kali mau saja," Tambah sumber ini menjelaskan secara detail.

- Penelusuran Tim Awak Media-
Tim awak media mencoba menelusuri lebih dalam lagi terkait Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo. Diatur dalam suatu Perda Sidoarjo nomor 10 tahun 2008 dijelaskan, Usaha Karaoke Keluarga adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk bernyanyi dengan iringan musik rekaman sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi jasa pelayanan makan dan minum yang dapat dinikmati oleh anak-anak, orang dewasa dan orang tua (keluarga).

Sedangkan Pub atau Rumah Musik berbunyi setiap usaha komersial yang menyediakan tempat fasilitas pertunjukan musik hidup, pertunjukan lampu tanpa pramuria dan dapat dilengkapi jasa pelayanan makan dan minum.

Diketahui, kawasan Kota Sidoarjo lebih dikenal sebagai kota ‘Santri’. Tapi karaoke-karaoke itu sudah masuk ke daerah pinggiran, seperti Krian bahkan di Waru yang merupakan perbatasan antara Sidoarjo dan Surabaya. Hal ini, Pemkab Sidoarjo melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudparta) dan Badan Perijinan Terpadu Kabupaten Sidoarjo justru seolah-olah tutup mata dengan fungsi ijin karaoke keluarga ini. (Bersambung). (Red/C*08/Rz/Tim)
×
Berita Terbaru Update