-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Demi Menjadi Pegawai PMK Sidoarjo, Diduga Masyarakat di Tarif 45 Juta

Jumat, 11 Mei 2018 | 5/11/2018 01:49:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2018-05-10T18:49:04Z

Surabayapostkota.net - Untuk bisa menjadi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, ternyata ada mahar khusus tertentu agar memuluskan jalannya perekrutan dan bisa langsung diterima sebagai pegawai saat adanya penerimaan pekerja kontrak atau tenaga harian lepas.

Adanya biaya khusus tersebut, Terjadi saat perekrutan Pegawai Kontrak atau tenaga harian lepas di Pemadam Kebakaran di bawah naungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sidoarjo.

Dari suara yang beredar, awak media juga mendapatkan informasi terkait penerimaan pegawai kontrak atau tenaga harian lepas, untuk dipekerjakan sebagai tenaga pemadam kebakaran yang dilakukan sekitar bulan Maret pada Tahun 2018.

Adapun syarat tertentu untuk bisa menjadi pegawai kontrak di Pemadam Kebakaran, Tarif yang diminta oleh Makelar bernama JN yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo, besarnya sekitar Rp. 45 Juta.

"Pasti bisa masuk, tapi bayar sekitar Rp. 45 Juta. Sementara bayar Dp dulu Rp. 30 Juta, nanti setelah diterima dan bekerja baru dilunasi," ucap sumber menirukan perkataan JN oknum Satpol PP.

Terpisah, saat dikonfirmasi terkait penerimaan pegawai, Bagian Pusdalops, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sidoarjo menjelaskan, terakhir penerimaan pegawai pada Bulan Januari 2018.

"Untuk perekrutan terbaru masih belum tahu, kalau ada biasanya diinformasikan dan di tempel di papan pengumuman setiap kecamatan di Kabupaten Sidoarjo dan juga kantor BPBD sidoarjo," katanya melalui Whatsapp pada awak Media, (3/5).

Berdasarkan Sumber awak media, Kepolisian Resort Kota Sidoarjo (Polresta) telah memanggil oknum tersebut guna dimintai keterangan lebih lanjut.

"Mereka (Oknum) telah dipanggil pihak Polresta Sidoarjo, kwitansi tersebut diminta oleh pihak Polisi," ujar Sumber berinisial EK

Terlebihnya, saat disoal mengenai adanya biaya khusus atau syarat tertentu untuk bisa meloloskan dari ujian tes. Bagian Pusdalops BPDD Sidoarjo menepisnya. "Tidak ada," jawabnya singkat.

Sekadar di ketahui, dalam penerimaan pegawai kontrak atau tenaga harian lepas yang berada di dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Kejadian itu bermula sekitar Bulan Januari 2018. Saat salah satu warga yang hendak mengikuti adanya penerimaan pegawai kontrak atau tenaga harian lepas, dan ditugaskan di bagian Pemadam Kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sidoarjo. (Tim/C*08)
×
Berita Terbaru Update