-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Wisnu Wardana Dihimbau Kejari Surabaya untuk Koperatif dalam Proses Hukumnya

Rabu, 19 Desember 2018 | 12/19/2018 01:58:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2019-04-17T14:13:53Z

Surabayapostkota.net - Guna menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya pidana penjara selama enam tahun, melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Heru Kamarullah, menghimbau kepada Wisnu Wardhana untuk kooperatif.

" Kita harapkan yang bersangkutan (WW) bisa kooperatif," ujar Heru dalam jumpa pers kinerja Kejaksaan," Selasa (18/12/2018).

Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU). Oleh Hakim Agung, WW dihukum 6 tahun penjara pada Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT.PWU, perusahaan plat merah milik Pemprop Jatim.

Heru menambahkan, pihaknya sudah menerima petikan putusan pada 12 Desember 2018, dan ditindaklanjuti dengan mengirim surat ke Pengadilan Tipikor untuk meminta salinan putusan.

" Selain itu kita juga kita harus koordinasi dengan KPU Jawa Timur mengingat yang bersangkutan adalah caleg," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, upaya hukum kasasi ini ditempuh Kejari Surabaya atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur yang menjatuhkan pidana 1 tahun penjara terhadap Wisnu Wardhana.

Sedangkan upaya hukum banding tesebut dilakukan Wisnu Wardhana lantaran tak puas dengan vonis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Serta uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar.

Wisnu Wardhana terjerat korupsi atas pelepasan dua aset PT PWU milik BUMD di Kediri dan Tulungagung pada 2013 silam.

Saat proses pelepasan dua asset itu, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU.

Pelepasan kedua aset itu dilakukan tanpa mengikuti prosedur, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 11 miliar. (C*08/*)
×
Berita Terbaru Update