-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Musisi Achmad Dhani Diperlakukan Seperti Tahanan Politik, Bukan Seperti Umumnya

Kamis, 07 Februari 2019 | 2/07/2019 10:52:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2019-04-17T14:13:54Z
Foto Dok. Musisi terkenal Ahmad Dhani, tiba di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sekira pukul 06.30 WIB untuk menjalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan


Surabayapostkota.net - Kasus pencemaran nama baik yang menyeret Musisi terkenal Ahmad Dhani, tiba di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sekira pukul 06.30 WIB untuk menjalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Politisi Partai Gerindra ini tiba di PN Surabaya dengan mobil tahanan Kejati Jatim. Ia dibawa dengan pengamanan ketat.
Setibanya di PN Surabaya, tak satupun awak media diperbolehkan mengambil gambar Ahmad Dhani, dengan dalih jam operasional PN Surabaya belum dibuka. Sesaat kemudian, awak media debat kusir dengan Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono agar diperbolehkan masuk ke area PN Surabaya. Tak lama kemudian Sigit akhirnya memperbolehkan awak media masuk ke Gedung PN Surabaya. "Saya temukan dengan majelis hakimnya untuk minta ijin,"kata Sigit,Kamis (7/1).

Tak lama kemudian, Sigit mempertemukan R Anton Widyopriyono selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara Ahmad Dhani. Ia meminta agar saat perisdangan di gelar, sejumlah awak media tidak bisa leluasa mengambil gambar suasana Persidangan.
"Nanti saya beri waktu agar tidak gaduh saat disidang,"kata R Anton Widyopriyono.

Anton mengaku tidak ada yang istimewa pada kasus Ahmad Dhani, kendati tak dipungkiri ada nuansa politik dikasus Dhani. "Ini kasus biasa saja,"ujar Anton.

Dari pantauan awak media Ahmad Dhani ternyata tidak ditempatkan disel tahanan sementara PN Surabaya, melainkan dibawa ke ruang jaksa yang ada dibagian tengah. Ketika awak media ingin mengambil gambar Ahmad Dhani, Kembali petugas melarang dengan alasan harus ada ijin dari pimpinan. "Jangan ada yang mengambil gambar,"ketus petugas yang diketahui dari Kejaksaan.

Ahmad Dhani memang benar ada diruang Jaksa, saat awak media melirik dari rongga tirai jendela, Ahmad Dhani terlihat tertidur pulas dengan wajah tertutup kaos oblong warna hitam.
"Benar mas, yang tidur itu adalah Ahamd Dhani,"kata salah satu Polisi yang menjaga pintu ruang jaksa.

Ahmad Dhani akan menjalani persidangan perdana diruang Cakra sekira pukul 10 an. Ada 6 orang jaksa penuntut umum yang akan membacakan surat dakwaan Ahmad Dhani.  Persidangan Ahmad Dhani ini mendapatkan penanganan yang ketat dari Polrestabes Surabaya dan sejumlah Intel Kejati Jatim. Ahmad Dhani akan diadili atas kasus pencemaran nama baik yang bermula  dari ucapan idiot yang dilontarkan dalam vlog Ahmad Dhani saat aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu di Surabaya.

- Pemindahan Tahanan Ahmad Dhani Jadi Debat Kusir Dalam Sidang –
Sidang perdana Ahmad Dhani, tersangka kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sempat diwarnai debat kusir antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tim pembela terkait pemindahan tahanan dari LP Cipinang Jakarta ke Rutan Medaeng Surabaya.
Pecahnya debat kusir itu terjadi seusai Jaksa Rachmat Hari Basuki  membacakan penetapan penahanan sementara yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No 386.
Penetapan tersebut berisi persetujuan permohonan Kejari Surabaya untuk memindah tahanan Politisi Partai Gerindra ini ke Rutan Medaeng hingga pemeriksaan persidangan perkaranya dianggap selesai.

"Bagaimana bisa sampai ada dua penetapan, kami juga punya penetapan nomor 385 majelis, yang menyatakan Ahmad Dhani ditahan di LP Cipinang,"kata Audi Rahmadian

Untuk mengakhiri debat kusir itu, Hakim R Anton Widyopriyono meminta tim pembela untuk membawa surat penetapan yang dimaksud.

"Penetapan nomor 385 ini adalah penetapan perpanjangan penahanan, sedangkan yang nomor 386 ini adalah pemindahan tahanan sementara, kalau pemeriksaan perkara disurabaya sudah selesai, iya dikembalikan lagi ke LP Cipinang,"kata Hakim R Anton yang menengahi debat kusir soal penahanan Ahmad Dhani.

Kendati telah memahami penjelasan hakim, tim pembela meminta  agar Ahmad Dhani tetap ditahan di LP Cipinang. Hal itu didasarkan dari permintaan keluarga maupun kesanggupan Ahmad Dhani untuk kooperatif.

"Dalam kasus ini tidak ada penahanan, tapi hanya memindah tahanan untuk mempermudah proses persidangan, agar tidak riwa Rowo Jakarta Surabaya,"pungkas Hakim Anton.

Untuk diketahui, Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya. Namun saat tiba di Hotel Majapahit, Ia dihadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.
Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata kata berkalimat 'Idiot' yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit, 37 detik. Peristiwa itu akhirnya dilaporkan Bela NKRI ke Polda Jatim karena merasa dilecehkan nama baiknya atas vlog yang diunggah Ahmad Dhani. Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE. (C*08/*)

×
Berita Terbaru Update