![]() |
| Foto Dok. Musisi terkenal Ahmad Dhani, tiba di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sekira pukul 06.30 WIB untuk menjalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan |
Surabayapostkota.net - Kasus pencemaran nama baik yang
menyeret Musisi terkenal Ahmad Dhani, tiba di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,
sekira pukul 06.30 WIB untuk menjalani persidangan perdana dengan agenda
pembacaan surat dakwaan. Politisi Partai Gerindra ini tiba di PN Surabaya
dengan mobil tahanan Kejati Jatim. Ia dibawa dengan pengamanan ketat.
Setibanya di PN Surabaya, tak satupun
awak media diperbolehkan mengambil gambar Ahmad Dhani, dengan dalih jam
operasional PN Surabaya belum dibuka. Sesaat kemudian, awak media debat kusir
dengan Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono agar diperbolehkan masuk ke area PN
Surabaya. Tak lama kemudian Sigit akhirnya memperbolehkan awak media masuk ke
Gedung PN Surabaya. "Saya temukan dengan majelis hakimnya untuk minta
ijin,"kata Sigit,Kamis (7/1).
Tak lama kemudian, Sigit mempertemukan
R Anton Widyopriyono selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara Ahmad
Dhani. Ia meminta agar saat perisdangan di gelar, sejumlah awak media tidak
bisa leluasa mengambil gambar suasana Persidangan.
"Nanti saya beri waktu agar tidak
gaduh saat disidang,"kata R Anton Widyopriyono.
Anton mengaku tidak ada yang istimewa
pada kasus Ahmad Dhani, kendati tak dipungkiri ada nuansa politik dikasus
Dhani. "Ini kasus biasa saja,"ujar Anton.
Dari pantauan awak media Ahmad Dhani
ternyata tidak ditempatkan disel tahanan sementara PN Surabaya, melainkan
dibawa ke ruang jaksa yang ada dibagian tengah. Ketika awak media ingin
mengambil gambar Ahmad Dhani, Kembali petugas melarang dengan alasan harus ada
ijin dari pimpinan. "Jangan ada yang mengambil gambar,"ketus petugas
yang diketahui dari Kejaksaan.
Ahmad Dhani memang benar ada diruang
Jaksa, saat awak media melirik dari rongga tirai jendela, Ahmad Dhani terlihat
tertidur pulas dengan wajah tertutup kaos oblong warna hitam.
"Benar mas, yang tidur itu adalah
Ahamd Dhani,"kata salah satu Polisi yang menjaga pintu ruang jaksa.
Ahmad Dhani akan
menjalani persidangan perdana diruang Cakra sekira pukul 10 an. Ada 6 orang
jaksa penuntut umum yang akan membacakan surat dakwaan Ahmad Dhani. Persidangan Ahmad Dhani ini mendapatkan
penanganan yang ketat dari Polrestabes Surabaya dan sejumlah Intel Kejati
Jatim. Ahmad Dhani akan diadili atas kasus pencemaran nama baik yang
bermula dari ucapan idiot yang
dilontarkan dalam vlog Ahmad Dhani saat aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu
lalu di Surabaya.
- Pemindahan Tahanan Ahmad Dhani Jadi
Debat Kusir Dalam Sidang –
Sidang perdana Ahmad Dhani, tersangka
kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sempat diwarnai
debat kusir antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tim pembela terkait
pemindahan tahanan dari LP Cipinang Jakarta ke Rutan Medaeng Surabaya.
Pecahnya debat kusir itu terjadi
seusai Jaksa Rachmat Hari Basuki
membacakan penetapan penahanan sementara yang dikeluarkan Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta No 386.
Penetapan tersebut berisi persetujuan
permohonan Kejari Surabaya untuk memindah tahanan Politisi Partai Gerindra ini
ke Rutan Medaeng hingga pemeriksaan persidangan perkaranya dianggap selesai.
"Bagaimana bisa sampai ada dua
penetapan, kami juga punya penetapan nomor 385 majelis, yang menyatakan Ahmad
Dhani ditahan di LP Cipinang,"kata Audi Rahmadian
Untuk mengakhiri debat kusir itu,
Hakim R Anton Widyopriyono meminta tim pembela untuk membawa surat penetapan
yang dimaksud.
"Penetapan nomor 385 ini adalah
penetapan perpanjangan penahanan, sedangkan yang nomor 386 ini adalah
pemindahan tahanan sementara, kalau pemeriksaan perkara disurabaya sudah
selesai, iya dikembalikan lagi ke LP Cipinang,"kata Hakim R Anton yang
menengahi debat kusir soal penahanan Ahmad Dhani.
Kendati telah memahami penjelasan
hakim, tim pembela meminta agar Ahmad
Dhani tetap ditahan di LP Cipinang. Hal itu didasarkan dari permintaan keluarga
maupun kesanggupan Ahmad Dhani untuk kooperatif.
"Dalam kasus ini tidak ada
penahanan, tapi hanya memindah tahanan untuk mempermudah proses persidangan,
agar tidak riwa Rowo Jakarta Surabaya,"pungkas Hakim Anton.
Untuk diketahui, Kasus ini bermula
saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu
Pahlawan Surabaya. Namun saat tiba di Hotel Majapahit, Ia dihadang oleh
kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.
Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani
membuat vlog yang berisi kata kata berkalimat 'Idiot' yang diunggah ke media
sosial dengan durasi waktu 1 menit, 37 detik. Peristiwa itu akhirnya dilaporkan
Bela NKRI ke Polda Jatim karena merasa dilecehkan nama baiknya atas vlog yang
diunggah Ahmad Dhani. Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar
pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE. (C*08/*)
