-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Putusan Menang "American Pillo" Terbukti Tidak Melanggar Merek

Selasa, 21 Mei 2019 | 5/21/2019 04:16:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2019-05-21T09:16:42Z

Surabayapostkota.net - Sidang gugatan terhadap PT. Dynasti Indomegah, pemegang merek terdaftar American Pillo, yang di gugat oleh Benny Abednego di Pengadilan Niaga Surabaya, kembali berlanjut dengan agenda pembacaan putusan. (20/05)

Sidang yang di gelar di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut, menghasilkan putusan bahwa PT. Dynasti Indomegah tidak terbukti melakukan pelanggaran merek.

Dalam amar putusannya ketua majelis hakim Harijanto menyebutkan bahwa setelah melalui pertimbangan, merek imperial bukanlah merek terkenal. Karena tidak sesuai dengan kriteria merek terkenal yang di atur oleh peraturan perundang-undangan.

"Penggugat tidak berhasil membuktikan dalildalil dalam gugatannya mengenai pelanggaran merek yang dilakukan oleh Tergugat, sebaliknya Tergugat dalam proses pembuktian di persidangan berhasil untuk membuktikan penggunaan nama/kata Imperial oleh PT Dynasti Indomegah sebagai nama type atau jenis salah satu produk yang diproduksi, dibuat dan diperdagangkan oleh Tergugat dengan tetap menggunakan dan menonjolkan merek American Pillo."Jelas Hakim Harijanto.

Dok, foto para kuasa hukum tergugat Faisal Miza., S.H., M.H., C.P., C.R.A., C.L.A, lshemat Soeria Alam., S.H, Yudhi Bimantara., S.H., M.H., C.P., C.R.A., C.L.l, Arief Budi Nugroho., S.H

Selain itu, hakim Harijanto menambahkan dasar pertimbangan lainnya dirinya dalam memutus perkara ini adalah tergugat (PT.Dynasti Indomegah) tidak terbukti secara hukum melakukan perbuatan yang mengecoh publik, sehingga dalam penggunaan kata Imperial sebagai type produk dari Tergugat tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran dan merek imperial milik penggugat bukan merupakan merek terkenal sehingga sangat tidak mungkin PT Dynasti lndomegah mendompleng merek yang secara branding awareness tidak memiliki kekuatan.

Terpisah, para kuasa hukum tergugat Faisal Miza., S.H., M.H., C.P., C.R.A., C.L.A, lshemat Soeria Alam., S.H, Yudhi Bimantara., S.H., M.H., C.P., C.R.A., C.L.l, Arief Budi Nugroho., S.H ketika ditemui awak media menyampaikan bahwa putusan majelis hakim benar-benar memenuhi rasa keadilan.

"Kami sangat mengapresiasi putusan majelis hakim karena telah memenuhi rasa keadilan. mengingat penggugat selama ini telah dikenal memiliki beberapa merek terdaftar tanpa adanya barang atau jasa atas merek-merek yang di daftarkan tersebut, sudah sepatutnya hukum memberikan perlindungan terhadap para pelaku usaha atau bisnis dalam menjalankan usahanya dari sejumlah "oknum" yang ditenggarai sebagai pedagang merek," ungkas Faisal Miza ketika ditemui oleh awak media sesaat setelah pembacaan putusan.
(Bm)

×
Berita Terbaru Update