-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

"Tempel Tiang" Modus Baru Peredaran Narkoba Jaringan Lapas di Bongkar Polres Nganjuk

Sabtu, 07 September 2019 | 9/07/2019 11:21:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2019-09-07T04:21:21Z
Dok, foto Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Konfrensi Pers di Mapolres Nganjuk dihadiri Forkopimda Kabupaten, Bupati Nganjuk Novi Rahman hidayat, BNN Kabupaten Nganjuk AKBP Bambang Sugihart 


Surabayapostkota.net - Satreskoba Polres Nganjuk Ungkap Narkoba Jaringan Lapas Madiun. Kedua tersangka Choirul Anam (39) warga Dsn. Banar Ds. Katerban ditangkap lantaran mengedarkan sabu saat ditangkap di PG Lestari. Sedangkan tersangka Sian Dwi Cahyanto (37) warga Ds. Wonoasri Kec. Grogol Kab. Nganjuk ditangkap juga saat akan melakukan transaksi sabu, Jum'at (7/9/2019).

Kapolres Nganjuk, AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranata menjelaskan, penangkapan dua pengedar sabu-sabu kali ini. Merupakan salah satu upaya pemberantasan Narkoba di wilayahnya bersama instansi terkait.

“Dimana yang tertangkap pertama adalah pengedar yang kecil. Dimana pengedar yang kecil ini mengambil barang bersumber dari Lapas Madiun. Kemudian satu (tersangka) lagi juga sama mengambil barang dari Lapas Madiun,” ujar Nyoman, Jumat (6/9).

Dalam Konfrensi Pers di Mapolres Nganjuk dihadiri Forkopimda Kabupaten, Bupati Nganjuk Novi Rahman hidayat, BNN Kabupaten Nganjuk AKBP Bambang Sugiharto.

Pengedar kecil dan besar ini mengambil barang dari lapas madiun, dengan modus putus rantai. Kurir bandar lapas menempelkan Narkoba (sabu) dengan lakban ditiang listrik dan spanduk yang ada di pinggir jalan.

Kasat Narkoba Iptu Pujo Santoso menambahkan, pembelian narkoba melalui tranfer atas nama orang yang ada di Malang.

"Tersangka merupakan tangan kanan orang lapas dan sudah lama melakukan modus putus rantau. Tersangka mengambilnya narkoba dari kediri, yang sebelumnya sudah komunikasi terlebih dahulu dengan orang dalam lapas," ujar Iptu Pujo Santoso.

Polres Nganjuk juga akan mendalami bersama BNN Kabupaten serta pemkab Nganjuk untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan 13 paket sabu-sabu-sabu-sabu kecil dengan berat total 52,88 gram

"Ini merupakan tangkapan cukup besar di Nganjuk, karena kami juga membutuhkan peran serta semua pihak untuk pencegahan peredaran narkoba," imbuh AKBP Dewa Nyoman.

Kedua tersangka disangkakan tanpa Hak melawan hukum menyerahkan menjadi perantara dalam jual beli, menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimkasud dalam pasal Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (Tjn)
×
Berita Terbaru Update