-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pelaku Order Fiktif Bertambah, Komisi III DPR RI Apresiasi Tim Resmob Jogoboyo Ditreskrimum Polda Jatim

Kamis, 05 Maret 2020 | 3/05/2020 12:51:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2020-03-05T05:51:10Z
Dok, foto pelaku order fiktif saat ditanya cara melakukan kejahatan regrestrasi penduduk ke kartu sim provader

Surabayapostkota.com - Tim Resmob Jogoboyo Ditreskrimum Polda Jawa Timur mengembangkan kasus Order Fiktif Aplikasi Gojek. Sebelumnya Jaini alias MF (35) ditangkap lantaran mengunakan 8.850 Sim Card yang sudah diregistrasi untuk login pelanggan di aplikasi.

Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim dalam rilis di Mapolda Jatim, mengatakan, ribuan lembar kartu perdana Axis yang sudah teregistrasi dengan mengunakan KK dan NIK milik orang lain dari beberapa kota di Indonesia.

“Jadi pelaku mendapatkan keuntungan dengan melakukan manipulasi akun di Gojek, dengan total nilai Rp 400 juta. 8.850 Sim Card yang sudah terregistrasi menggunakan data kependudukan milik orang lain. Luki menduga, Sim Card ini juga dimanfaatkan pelaku untuk kejahatan lain.” kata Luki, Kamis (5/3/2020).

pelaku sudah menjalankan aksi penipuan ini sejak Agustus 2019 hingga Februari 2020. Pelaku juga telah meraup keuntungan Rp400 juta dari order fiktif ini.

Arteria Dahlan, anggota DPR RI komisi III juga hadir untuk mengapresiasi kepada Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap Order Fiktif aplikasi Gojek.

Sementara itu, di depan polisi pelaku mengaku mendapatkan ribuan kartu sim yang terregistrasi data kependudukan itu membeli dari temannya.

“Saya membeli alat alat dari aplikasi online shop, untuk data kependudukan kami gunakan untuk login awal saja. Saya beli dari teman,” ungkapnya.

Pengembangan Kasus Order Fiktif ini Anggota berhasil mengamankan enam tersangka, MZ (35), NS (27), NF (27), MN (35), RS (37) dan FSP (19).

Dari kejahatan ini, Polisi mengamankan 8.850 buah SIM card Axis yang telah terregistrasi, 48 handphone, 11 buku tabungan, 6 ATM hingga 3 buah charger HP.

Tersangka melanggar pasal 35 Jo. Pasal 51 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara 12 (dua belas) tahun. (Tjan)

×
Berita Terbaru Update