Surabayapostkota.net | Sidang perdana gugatan yang diajukan pengacara M Soleh terhadap Presiden Indonesia terkait tidak adanya kantor polisi di bandara Internasional Juanda Surabaya. Dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Wayan Sosiawan Pengadilan Negeri Surabaya. Senin (25/4/16).
Selain Presiden, turut juga menjadi tergugat yakni Kapolri dan Kepala Satuan Angkatan Laut (KSAL). Sidang yang digelar di ruang Garuda ini berlangsung cepat karena kuasa dari tergugat I yakni Presiden RI tidak datang.
Selain itu, kuasa tergugat II yakni Kapolri meski kuasanya datang namun belum menyerahkan surat kuasa yang asli.
Sementara tergugat III yang hadir : (1). Kolonel CPM Bambang Sugeng Irianto (komandan PM Armatim), (2). Kolonel Edy Aryanto, SH M.Hum (Kepala Dinas Hukum Armatim, (3). Letkol Joko Sutikno, SH M.Hum (Kasubdis Dargakkum Armatim), (4). Letkol I Kadek Adnyana (Kadiskum Lantamal V), (5). Letkol Laut Edi Sinulingga, SH (kasubdis Bantuan Penasehat Hukum Diskum Armatim).
M Soleh selaku penggugat mengatakan, jaminan keamanan untuk warga dan aktifitas penerbangan di wilayah Bandara Juanda adalah dasar gugatan tersebut selama ini ketertiban dan keamanan di bandara Juanda langsung ditangani Angkatan Laut.
"Padahal tugas TNI itu di wilayah pertahanan negara, sementara untuk urusan jaminan keamanan dan ketertiban adalah polisi," Ungkapnya.
Bandara Juanda yang selama ini, tampak berbeda dengan Bandara Soekarno Hatta di Jakarta yang memiliki kantor polisi setingkat polres.
"Dulu Kapolri sempat meminta ada kantor polisi di sana, tapi ditolak karena Bandara Juanda adalah wilayah angkatan laut," tambah dia.
Sementara itu, Humas PT Angkasapura I, Lisa Anindya, membantah tidak melibatkan polisi dalam pengamanan wilayah bandara Internasional Juanda Surabaya. (cn08)

