Surabayapostkota.net | Pungutan Liar (Pungli) kerap terjadi, Diduga salah satunya merupakan seorang Oknum Polisi yang memungut dari Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pengendara Becak Motor (Bentor).
Sepanjang kawasan Kota Surabaya Wilayah Tambak Sari, nampak seorang oknum melakukan aksinya di sejumlah PKL, Kamis, (5/5/16).
Polisi berinisial B mengatakan, berjualan di trotoran ini sudah melanggar Perda Kota Surabaya,
" Polisi ikut serta menertipkan Perda, kalau PKL itu memakai untuk trotoar berjualan. Ya saya tindak " cetus Oknum berinisial B. Senin, (2/5/16).
Ungkap pedagang berinisial PD mengatakan, Oknum B sering datang ke para PKL untuk menanyakan kami berjualan di trotoar sudah melanggar, KTP ditahan untuk disidangkan.
" Saya berjualan disini lumayan lama, Oknum B meminta KTP setiap PKL, kalau tidak ingin di tahan KTPnya, saya diminta untuk membayar uang " Ungkapnya.
Sedangkan Bentor yang melintas, dikenakan pungutan terhadap Oknum B'. Adanya pelaku Pungutan Liar dapat dituntut 368 KUHP (1) yang menyebutkan Pemerasan dan Pengancaman untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain mengancam untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain. (cn08/Tim)
