Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang sejumlah Rp700 juta di dalam mobil milik Rohadi, panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang ditangkap pada Rabu (15/6/2016).
Meski demikian, belum diketahui apakah uang tersebut berhubungan dengan kasus dugaan suap terkait perkara hukum pedangdut Saipul Jamil.
"Benar ada uang di mobil, tapi sampai saat ini penyidik belum bisa memastikan uang dari mana. Informasinya berjumlah Rp 700 juta," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyebutkan, Saipul bahkan sampai menjual rumah demi menyediakan uang suap. "Sumber uang suap, dari hasil pemeriksaan sementara, berasal dari terdakwa SJ (Saipul Jamil). Dari dia, bahkan sampai jual rumah untuk ini," ujar Basaria, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6/2016). Menurut Basaria, Saipul berusaha menghindari tuntutan pidana selama 7 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK menemukan uang Rp 250 juta yang diduga merupakan uang suap. Dalam kasus Saipul, jaksa menuntut dengan menggunakan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selain itu, jaksa juga menggunakan dakwaan alternatif dengan Pasal 290 KUHP dan Pasal 292 KUHP. Pada putusannya, hakim memilih dakwaan dalam Pasal 292 KUHP sebagai pasal yang lebih tepat bagi tindak pidana yang dilakukan Saipul.
Hakim kemudian menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 3 tahun bagi penyanyi dangdut tersebut. Meski demikian, KPK belum menetapkan Saipul sebagai tersangka. KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka yang diduga sebagai pemberi dan penerima suap.
Keempatnya adalah dua pengacara Saipul Jamil, Bertanatalia dan Kasman Sangaji, serta panitera PN Jakut, Rohadi, dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.
"Terdakwa yang berusaha untuk menurunkan putusannya melakukannya dengan segala macam cara. Mungkin, dia menginginkan sangat rendah, bahkan mungkin 1 tahun," kata Basaria
Menurut Basaria, uang tersebut akan dikonfirmasi kepada para tersangka dalam pemeriksaan selanjutnya. Pemberian itu diduga untuk mengurangi vonis hakim terhadap Saipul, Jaksa menuntut hakim untuk menjatuhkan vonis 7 tahun penjara bagi Saipul. Namun, dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara bagi Saipul. (sy)
