Surabaya - Proyek Saluran Tipe B Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan yang berada di Jl. Nginden - Jl. Barata Jaya dengan nilai kontrak Rp. 630.937.000, menyimpang jauh dari ketentuan, Hal tersebut adanya pemasangan Box lantai dasar (Rabatan) dalam keadaan basah atau berair. Surabaya, (24/06/16).
Selain itu, banyak hal langkah kerja yang tidak ditaati oleh kontraktor, yang telah luput dari pengawasan Dinas PU. Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP), Pemkot Surabaya.
Dengan paket Saluran Tipe B di menangkan oleh CV. BRILIAN NUSANTARA dalam jangka waktu yang terkesan mengebut.
Pantauan team Surabaya Postkota, dalam pelaksanaan u-gutter pekerjaan belum mendapatkan teknik penggarapan yang benar. Dalam pemasangan masih terdapat genangan air saluran, yang dipompa tidak maximal keluar saluran, sesuai petunjuk yang disyaratkan. Sehingga, tampak dilapangan pasangan Box pada sambungan dan kemiringan saluran sulit untuk direncanakan.
Lantai kerja seharusnya dapat direncanakan, saluran dalam keadaan kering diurug sirtu dan direncanakan beton rabbatan tanpa tulangan setebal 10 centimeter, sebagaimana petunjuk prosedur yang disyaratkan. Hal tersebut sudah menyalahi aturan yang yang Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
Secara terpisah pihak kontraktor mengatakan. memang tidak ada terucuk didalam RAB proyek sudah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan aturan.
" Untuk menambahkan padatan sirtu 10 cm sebelum rabatan tidak ada, hanya rabatan saja. Memang waktu itu masih dalam keadaan berair ", kata kontraktor proyek saat dihubungi melalui ponselnya kepada Surabaya Postkota, Kamis (23/6).
Selain itu, padatan sirtu samping box kanan kiri terkesan ables, saat terinjak mendekati box. nampak bekas galian telah dijadikan satu dengan padatan sirtu kanan kiri.
“ Sisi kiri dan kanan box, sementara diberikan padat pasir bekas galian, nantinya kami bisa menambahkan adanya sirtu untuk padatan samping kanan kiri kalau sudah selesai semua ”, imbuhnya dengan santai menjawab.
Nampak juga direksi keet yang nampak asal asalan dalam pembangunan, ditambah juga tidak adanya papan nama proyek yang disitu tertera nilai kontrak, maupun adanya nomor pengaduan, nampak menghilangkan anggaran. Diharapkan berita ini dimuat konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat menindak proyek yang memakan APBD 2016 ini, bersambung. (mat/cn)
