Surabaya - Kebutuhan
air bersih merupakan hal utama yang sangat dibutuhkan masyarakat. Baik untuk
mandi, mencuci, maupun untuk memasak. warga akan sulit beraktifitas, terutama
yang menyangkut masalah kebersihan. Adanya pemutusan meteran air yang dilakukan
oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surabaya menimbukan tanda tanya bagi
pelanggan yang berada di wilayah Ketintang Surabaya selatan dengan adanya tunggakan pembayaran dan pemberitahuan pemutusan tidak ada kepada pelanggan.
Sakti
selaku pemilik rumah mengatakan, tidak mengetahui adanya pemberitahuan terlebih
dahulu oleh pihak PDAM, dan baru pertama kali mengalami hal ini. “ Saya baru
tahu adanya pemutusan Meteran air dengan cara di gergaji, tanpa pemeritahuan
kepada saya,atau orang yang ada di rumah” ungkap Sakti.
Secara
terpisah Candra Soehartawan SH Selaku Sekjen LSM Pergerakan Keadilan Masyarakat
Indonesia (PERKEMI) mengatakan, pemutusan sepihak dilakukan oleh perusahaan
besar ini dapat merugikan para konsumen ataupun yang disebut pelanggan, yang
dimana Air merupakan Kebutuhan seluruh makhluk hidup tanpa memikirkan sebab dan
akibatnya.
“Padahal
pemutusan ini, harusnya adanya pemeritahuan semacam SP1 jadi yang dimana
konsumen mengerti adanya peringatan. Mengacu pada hak dan kewajiban sebagaimana
diatur di dalam UU No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang sedangkan
salah satu kewajiban konsumen adalah seperti tertuang dalam pasal 5 huruf e
yang berbunyi kewajiban konsumen adalah membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati. Dan Salah satu hak konsumen adalah pasal 4 huruf (d) menegaskan hak
konsumen adalah hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan atau
jasa yang digunakan. sedangkan huruf (g) hak untuk diperlakukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;” Ungkapnya.
PDAM
memutus disaat dirumah tidak ada penghuni, sehingga dengan gampang melakukan
pemutusan meteran dan tidak ada pihak yang menyaksikan maupun pihak pelanggan
atau penghuni persil.
Candra
Menambahkan, penggantian meteran dulu melalui CALO PDAM yang dimana diduga
merupakan orang dalam.“Mungkin
saatnya kita sebagai Media atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang disebut Alat Sosial Control mengawasi kinerja Pemerintah
maupun Instansi publik dimana berhubungan langsung oleh masyarakat harus kita bongkar
adanya Praktik Percaloan, dan Makelar. SALAM PERUBAHAN !!! “ ungkapnya tegas. Bersambung (wn/amr/tim)
