-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tidak Ada Penghuni Rumah, PDAM Melakukan Pemutusan Meteran posisi SEPI

Kamis, 23 Juni 2016 | 6/23/2016 07:24:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2019-04-17T14:17:21Z

Surabaya - Kebutuhan air bersih merupakan hal utama yang sangat dibutuhkan masyarakat. Baik untuk mandi, mencuci, maupun untuk memasak. warga akan sulit beraktifitas, terutama yang menyangkut masalah kebersihan. Adanya pemutusan meteran air yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surabaya menimbukan tanda tanya bagi pelanggan yang berada di wilayah Ketintang Surabaya selatan dengan adanya tunggakan pembayaran dan pemberitahuan pemutusan tidak ada kepada pelanggan.

Sakti selaku pemilik rumah mengatakan, tidak mengetahui adanya pemberitahuan terlebih dahulu oleh pihak PDAM, dan baru pertama kali mengalami hal ini. “ Saya baru tahu adanya pemutusan Meteran air dengan cara di gergaji, tanpa pemeritahuan kepada saya,atau orang yang ada di rumah” ungkap Sakti.

Secara terpisah Candra Soehartawan SH Selaku Sekjen LSM Pergerakan Keadilan Masyarakat Indonesia (PERKEMI) mengatakan, pemutusan sepihak dilakukan oleh perusahaan besar ini dapat merugikan para konsumen ataupun yang disebut pelanggan, yang dimana Air merupakan Kebutuhan seluruh makhluk hidup tanpa memikirkan sebab dan akibatnya.

“Padahal pemutusan ini, harusnya adanya pemeritahuan semacam SP1 jadi yang dimana konsumen mengerti adanya peringatan. Mengacu pada hak dan kewajiban sebagaimana diatur di dalam UU No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang sedangkan salah satu kewajiban konsumen adalah seperti tertuang dalam pasal 5 huruf e yang berbunyi kewajiban konsumen adalah membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati. Dan Salah satu hak konsumen adalah pasal 4 huruf (d) menegaskan hak konsumen adalah hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan atau jasa yang digunakan. sedangkan huruf (g) hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;” Ungkapnya.

PDAM memutus disaat dirumah tidak ada penghuni, sehingga dengan gampang melakukan pemutusan meteran dan tidak ada pihak yang menyaksikan maupun pihak pelanggan atau penghuni persil.

Candra Menambahkan, penggantian meteran dulu melalui CALO PDAM yang dimana diduga merupakan orang dalam.“Mungkin saatnya kita sebagai Media atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang disebut  Alat Sosial Control mengawasi kinerja Pemerintah maupun Instansi publik dimana berhubungan langsung oleh masyarakat harus kita bongkar adanya Praktik Percaloan, dan Makelar. SALAM PERUBAHAN !!! “ ungkapnya tegas. Bersambung (wn/amr/tim)
×
Berita Terbaru Update