SURABAYA -
Patut disayangkan proyek pengaspalan jalan sepanjang kurang lebih 1 Km dengan lebar 5 meter yang dikerjakan PT Tripalindo transmix yang menghabiskan anggaran 4,713.046.000 miliar lebih kondisinya parah. Seperti yang terlihat kondisi aspalnya retak dan pecah sehingga menimbulkan lubang antara 2 centimeter sampai 5 centimeter selain itu dibeberapa titik ditemukan badan jalan Terkelupas.
Proyek jalan Overlay dengan Lebar 5 Cm berada di Jalan Kertajaya Indah sampai Manyar Kertoarjo. Sesuai hasil temuanya beberapa kondisi rehabilitasi jalan seharusnya mengacu pada Rencana Angaran Biaya (RAB) maupun gambar yang diberikan pihak konsultan. Dengan demikian mendasar hasil sidak hingga kondisi jalan yang dimaksud benar-benar clear sampai masa pemeliharaan 6 bulan mendatang nantinya.
Buruknya pengerjaan yang dilakukan PT Tripalindo transmix patut diduga kurangnya pengerasan yang memadai termasuk pembasahan sewaktu di normalisasi. Selain itu dugaan lain aspal yang digunakan diragukan kwalitasnya ditambah lemahnya pengawasan yang dilakukan pihak konsultan terlebih pihak Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP).
Keadaan tersebut mengakibatkan ruas jalan yang tidak jadi diperbaiki menjadi semakin rusak, jadi bukan hal baru bila seorang pengguna anggaran / pimpro / pengawas proyek menerima hadiah baik berupa barang atau mentahnya (duit) dari rekanan kerja selaku pihak kedua. Apakah suatu pekerjaan yang jelas-jelas dalam pelaksanaannya telah merugikan keuangan Negara bukanlah merupakan hal yang menjurus kepada tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.31 tahun 1999 dan No.1 tahun 2004, mungkin hanya sebagian orang yang menganggapnya sepert itu.
