Surabaya - Proyek pengaspalan pemeliharaan Jalan Overlay Lebar 5 m (JL. KERTAJAYA INDAH, MANYAR KERTOARJO) bersumber dari dana APBD Kota Surabaya dengan nilai penawaran Rp 4,713.046.000, yang dimenangkan oleh Pt. Tripalindo Transmix,dalam hal pekerjaan diduga tidak sesuai dengan BOQ,menurut keterangan Agus Hariyanto selaku konsultan pengawas dari Dinas PU mengatakan bahwa untuk ketebalan ATB 6cm dan AC 4cm,dengan total ketebalan 10cm.
Agus mengatakan, masalah perbedaan ketebalan lebih baik ke dinas saja. saya hanya menjalankan tugas saya sebagai pengawas.
" Untuk ketebalan ATB 6cm,dan untuk AC 4cm,memang ada perubahan,mas,lebih jelasnya sampeyan ke pak Novan aja " ungkapnya.
Sesuai hasil temuanya beberapa kondisi rehabilitasi jalan seharusnya mengacu pada Rencana Angaran Biaya (RAB) maupun gambar yang diberikan pihak konsultan. Dengan demikian mendasar hasil sidak hingga kondisi jalan yang dimaksud benar-benar clear sampai masa pemeliharaan 6 bulan mendatang nantinya.
Secara terpisah Ditempat Novan Nugroho selaku Kasi DPUBMP ditemui diruang kerjanya mengatakan proyek pengaspalan yang ada dikertajaya indah memang ada perubahan dan adendum.
" Ada adendum jadi pekerjaan supaya dipercepat dan disamping itu untuk menyambut tamu walikota yang akan melewati jalan situ nantinya " katanya, (24/6)
Perbedaan yang diungkapkan Novan kepada awak media ketika dikejar dengan pertanyaan seputar masalah adendum terlihat bingung."untuk adendum tanggalnya lupa mas,pokoknya senin kemarin" Imbuhnya.
Menurut keterangan ahli Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) mengatakan, pengerjaan yang sebenarnya dalam keadaan kering
" Pengaspalan harus dilakukan secara kering, apabila ada genangan air tidak bisa dikerjakan dulu. Nantinya pasti mengelupas " Katanya,(Red) Jum'at 15/7.
Dalam pemberitaan sebelumnya, buruknya pengerjaan yang dilakukan PT Tripalindo transmix patut diduga keadaan tersebut mengakibatkan ruas jalan yang tidak jadi diperbaiki menjadi semakin rusak, jadi bukan hal baru bila seorang pengguna anggaran / pimpro / pengawas proyek menerima hadiah baik berupa barang atau mentahnya (duit) dari rekanan kerja selaku pihak kedua. Apakah suatu pekerjaan yang jelas-jelas dalam pelaksanaannya telah merugikan keuangan Negara bukanlah merupakan hal yang menjurus kepada tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.31 tahun 1999 dan No.1 tahun 2004, mungkin hanya sebagian orang yang menganggapnya sepert itu.
Lemahnya pengawasan dari dinas Pekerjaan DPUBMP yang dipercaya untuk mewakili pihak Pemerintah dalam hal pengelolaan anggaran, namun disisi lain para oknum dari dinas terkait diduga telah bermain mata dengan pihak rekanan ataupun kontraktor. (cn/tim)
