Jakarta - Adanya polemik yang mengacu Revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, membuat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbeda sikap. Bahkan, kedua pihak ini tampak sedang ‘berseteru’. Ini terkait pasal 32 draf revisi PP itu, bahwa narapidana (napi) kasus korupsi, terorisme, dan narkotika akan diberikan remisi apabila memenuhi 2 syarat, yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga dari masa pidananya. Menkumham ngotot pembahasan revisi PP tersebut tetap dilanjutkan. Sementara KPK khawatir akan adanya tindak pidana korupsi yang diulang oleh koruptor bila PP itu direvisi. Jika pasal remisi itu lolos, pemerintah dinilai memberi angin segar bagi koruptor. Benarkah?
Dalam draf revisi itu di pasal 32 disebutkan, (1) Pemberian remisi bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana …..korupsi…lainnya dapat diberikan jika telah memenuhi persyaratan (a). berkelakuan baik dan (b), telah menjalani 1/3 (satu petiga) masa pidana." (2) selain persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (1) bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak korupsi dan pencucian uang yuang telah membayar lunas denda dan uang penganti sesuai putusan pengadilan."
Status sebagai justice collaborator yang merupakan syarat remisi dihilangkan. Padahal di PP dahulu, seorang koruptor bisa mendapat remisi apabila dia mau bekerjasama dengan penegak hukum. Inilah yang memicu silang sengkarut antara Menkumham dan KPK.
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly membantah jika ada yang menyebut KPK tidak dilibatkan dalam membahas rencana mengganti konsep pemberian remisi untuk narapidana. "Itulah yang tidak benar, jadi kan ada timnya (KPK) yang dikirim di sana," ucap Yassona kepada wartawan di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (11/8).
Yasonna menegaskan, dalam membahas wacana revisi PP No.99 Tahun 2012, harus melibatkan semua pihak. "Bukan diam, kita buat seolah-olah kita akan menelikung. Tidak, dari dulu sudah kita buka wacana itu, FGD (focus group discussion) di seluruh provinsi ada dan kita undang pakar-pakar," tandas menteri asal PDIP ini.
Yasonna mengatakan, dalam membahas revisi PP No.99 Tahun 2012, ada pihak yang mewakili KPK, polisi, jaksa, Kementerian Sekretaris Negara dan semua pihak secara prinsip menyetujui draf. “Secara prinsip setuju draf itu, akan kita lanjutkan, akan kita bahas lagi teknis berikutnya," ucap mantan anggota DPR RI ini.
Dia menjelaskan, aturan syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan ini ada keinginan tidak melanggar UU di atasnya (UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan). "Kita koreksi, jangan membuat sesuatu tidak benar karena hanya emosional. Tapi tetap prinsip (untuk) koruptor, teroris, bandar narkoba tetap mempunyai perbedaan dalam hal remisi dan pembebasan bersyarat," papar Laoly.
Menkumham mengatakan prinsip tersebut tetap dipegang, namun yang beredar di publik permasalahannya sudah heboh duluan sehingga banyak orang yang mengkritik. Menurut Laoly, revisi aturan ini untuk menghilangkan diskriminasi dalam menentukan syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
Untuk menghilangkan diskrimanasi ini, kata Laoly, ada wacana pembentukan Tim Pengawas Pemasyarakatan (TPP), di mana ada unsur polisi, jaksa, KPK, Kemenkumham dalam menetapkan remisi dan pembebasan bersyarat untuk narapidana. "Jadi melalui TPP supaya jangan ada diskriminasi. Sekarang ini ada Napi koruptor dari kejaksaan beda 'treatment'-nya dari Napi koruptor dari KPK," katanya.
Yasonna mengatakan, setiap narapidana memiliki hak mendapatkan remisi, namun untuk pidana luar biasa (extraordinary crime) harus dibedakan aturannya dengan narapidana biasa. "Wewenang saya adalah membuat pembinaan, membuat integrasi sosial, membuat rehabilitasi. Orang baik sembayang lima waktu semua baik, bahkan bisa untuk deradikalisasi masa enggak dikasih (remisi)? Yang benar saja. Sama dengan koruptor," tandasnya.
Tolak Remisi Koruptor
Pertimbangan KPK menolak wacana Menkumham untuk merevisi PP No.99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP No.32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut, dikarenakan kekhawatiran akan adanya tindak pidana korupsi yang diulang oleh koruptor.
Bahkan, menurut dia, kini lembaganya sedang merancang hukuman bagi koruptor dengan efek jera yang lebih besar dibandingkan produk hukum yang ada saat ini. "Selain hukuman badan, kami juga sedang memikirkan langkah agar kerugian negara dikembalikan, beserta denda," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menambahkan pihaknya belum diminta memberikan sikap secara resmi terhadap draf revisi PP Nomor 99 Tahun 2012. Syarif menyebut, revisi itu tidak perlu dilakukan apabila ujungnya mempermudah narapidana, terutama dalam kasus tindak pidana korupsi, mendapatkan remisi.
"Terus terang secara resmi belum tahu, belum diminta secara resmi sikap KPK terhadap itu. Tapi kami berpikir bahwa untuk mendapat remisi mempermudah remisi perlu diperhatikan secara baik karena kan salah satu pemidanaan itu untuk timbulkan detterent effect atau efek jera," kata Syarif di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (11/8) kemarin.
"Oleh karena itu saya pikir bahwa rancangan peraturan pemerintah dan pak Agus juga sudah bicara kemarin. Ini kami, kurang sependapat. Jadi menurut saya tidak perlu (revisi PP 99/2012). Menurut saya harus ada syarat untuk lakukan revisi," lanjut dia. (sy/sp)

