![]() |
| Foto Basuki Tjahaja purnama (Ahok) |
Dengan dasar itulah maka dari tim yang sudah ditingkatkan menjadi penyidikan menyarankan tidak usah melakukan penahanan tetapi pencegahan ke luar negeri, pencegahan ini dilakukan karena kami tidak ingin kecolonganSurabayapostkota.Net, Jakarta - Ditetapkannya status tersangka kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas kasus penistaan agama oleh Bareskrim Mabes Polri, pihak kepolisian merasa belum perlu menahan Gubernur DKI Jakarta non aktif itu.
Jenderal Tito Karnavian Kapolri mengatakan, penahanan terhadap seorang tersangka, perlu adanya beberapa syarat yang harus di penuhi. Sementara Ahok yang menjadi tersangka tidak memenuhi syarat itu.
"Saya mendapatkan laporan kalau yang bersangkutan (Ahok) cukup kooperatif, bahkan saat akan dipanggil dia datang sendiri untuk klarifikasi. Ketika dipanggil, yang bersangkutan juga datang," kata Kapolri di Mabes Polri Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Selain itu, kata Tito, pihaknya tidak melihat ada kekhawatiran tersangka akan mengulangi perbuatannya. Namun, Tito mengatakan, kecuali Ahok akan mengulangi kejahatan yang sama. Posisi sebagai Calon Gubernur dalam Pilkada DKI, termasuk cuti sebagai Gubernur, kemungkinannya kecil Ahok akan melarikan diri.
"Dengan dasar itulah maka dari tim yang sudah ditingkatkan menjadi penyidikan menyarankan tidak usah melakukan penahanan tetapi pencegahan ke luar negeri, pencegahan ini dilakukan karena kami tidak ingin kecolongan," ujarnya
Seperti diketahui, kasus ini dipicu pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada akhir September lalu. Dia menyebut Surat Al Maidah ayat 51 dan kaitannya dengan Pilkada. Sekarang, calon Gubernur DKI nomor urut 2 itu disangkakan melanggar delik penghinaan terhadap agama, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Tim Pemenangan.
Pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat menggelar rapat konsolidasi dengan sejumlah tokoh antara lain Fayakhun Andriadi Ketua DPD Golkar DKI Jakarta, Sophia Latjuba juru bicara tim pemenangan, Djarot Saiful Hidayat Wakil Gubernur DKI non aktif dan Prasetio Edi Marsudi ketua tim pemenangan telah berada di lokasi sejak pukul 17.00 WIB.
Prasetio Edi Marsudi mengatakan pertemuan tersebut adalah rapat koordinasi untuk menguatkan barisan para tim pemenangan pasangan nomor urut dua tersebut mengadakan dalam rapat konsolidasi koordinasi biasa, menguatkan barisan.
Terkait status tersangka Ahok, Prasetio menambahkan, "Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan." Saat ini rapat masih berjalan namun Prasetio dan Djarot terlihat meninggalkan lokasi pada pukul 17.50 WIB dari Rumah Borobudur. (Red/Sy)
