-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dor...Dor...Unit Satreskrim Polsek Wonokromo Lumpuhkan Pelaku Curanmor Ngagel Tirto

Jumat, 25 November 2016 | 11/25/2016 05:50:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2016-11-25T12:54:51Z
Foto : Kompol Arisandi release pelaku Curat
tersangka Teguh
Saat Informasi diterima, petugas langsung ke lokasi. Pada saat itu pula Unit Reskrim langsung melumpuhkan tersangka dengan tembakan di kakinya saat melarikan diri dan sempat melawan
Surabayapostkota.Net, Surabaya - Penjahat spesialis Curanmor menyerah setelah di Dor kakinya oleh petugas Satreskrim Polsek Wonokromo, Surabaya. Tersangka bernama Teguh Tri Priyanto (39), merupakan warga Jl Ngagel Tirto ini digelandang saat melakukan aksinya di Jl. Ngagel, Surabaya. Jum'at (25/11/2016).

Aksi Curat mobil jenis pick up milik korban Sugiono telah di embat oleh tersangka ketika parkir di pinggir jalan.

Kapolsek Wonokromo, Kompol Arisandi mengatakan, sebelum di tangkap tersangka sempat melawan petugas saat hendak melarikan diri.

"Saat Informasi diterima, petugas langsung ke lokasi. Pada saat itu pula Unit Reskrim langsung melumpuhkan tersangka dengan tembakan di kakinya saat melarikan diri dan sempat melawan," Ungkap Arisandi, Kamis (24/11/2016).

Tersangka Teguh yang juga merupakan kurir karyawan Bank ini bertindak sebagai eksekutor pencurian. Dia memakai kunci T untuk merusak pintu dan kontak mobil ataupun sepeda motor. Dalam menjalankan aksinya Tersangka Teguh di bantu dua rekannya, Erwin (DPO) sedangkan Irfan sudah ditahan di Polrestabes Surabaya karena kasus Narkoba.

"Saat petugas melakukan penggeledahan, satu kunci stang setir mobil juga kami temukan," imbuh orang nomor satu di jajaran sektor Wonokromo ini.

Dari hasil pengembangan, tersangka tidak hanya melakukan pencurian mobil, setidaknya ada 5 TKP yang berhasil dia Gondol.

1. Kapasan Gg. III Surabaya (sekitar Agustus 2016, Yamaha Mio warna hitam),
2. Jl. Biliton Surabaya, warung dekat taman (sekitar September 2016, Honda Beat warna merah),
3. Kos-kosan Jl. Manyar Sambongan Gg. III Surabaya (sekitar Juli 2016, Yamaha Mio GT warna merah putih),
4. Kos-kosan daerah Semolowaru, Surabaya (sekitar Oktober 2016, Yamaha Mio warna hitam),
5. Pasar Pucang Surabaya (sekitar Agustus 2016, Yamaha Mio J warna putih kuning)

Berserta barang buktinya, 1 buah dompet warna biru berisi Buku Tabungan serta KTP a.n. TRI HOBIYATI (korban), 1 buah Kunci duplikat untuk pagar dan rumah kost, 2 buah mata lunci 'T', 1 buah kunci stang stir mobil pick up warna kuning, 1 unit mobil pick up Daihatzu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dan kini dijebloskan ke sel tahanan Polsek Wonokromo.(Red)
×
Berita Terbaru Update