-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Lagi-lagi CV Kamayangan, Penyusutan Volume Pekerjaan Dilakukan 'BANCAKAN'

Rabu, 16 November 2016 | 11/16/2016 05:53:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2016-11-16T10:53:28Z
Foto Proyek pekerjaan CV Kamayangan
 Pengerjaan proyek ini dalam sorotan public yang dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah Cq Dinas PU No. 6\PRT\M\280\ tentang pedoman pengawasan penyelenggaraan dan pelaksanaan pemerintah.
Surabayapostkota.Net, Surabaya - Pemenang lelang CV Kamayangan nampaknya tidak pernah kapok untuk melakukan KORUPSI bersama-sama, didalam pengerjaan proyek saluran tipe B yang berada di jalan Ikan Musing dengan menggunakan anggaran APBD 2016 di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya. Tanpa adanya direksi keet serta papan proyek yang berfungsi untuk melakukan keterbukaan (transparansi) terhadap masyarakat, dengan lelang nilai yang sudah ditetapkan pemerintahan Kota Surabaya telah di abaikan.

Dalam pekerjaannya BOQ dalam periode lelang tahap 16 (enam belas), disebutkan Beton Rabat berkekuatan campuran 1pc : 3ps : 6kr (5,85 M3) dan Hilangnya Rabatan Padat pasir 10 dalam pekerjaan disisi Selatan maupun sisi utara Elevasi Ext. 1.25 meter dengan lebar bahu jalan 1.75 meter penyusutan volume telah dilakukan. Selain itu, padatan sirtu samping box kanan kiri terkesan ambles, saat terinjak mendekati box. nampak bekas bongkaran galian telah dijadikan satu dengan padatan sirtu kanan kiri.

Pengerjaan proyek ini dalam sorotan public yang dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah Cq Dinas PU No. 6\PRT\M\280\ tentang pedoman pengawasan penyelenggaraan dan pelaksanaan pemerintah.

Penurunan drastis sebesar 66% dari angka nilai kontrak yang di tetapkan  Rp 441.753.865,00 sehingga diduga pemenang lelang berniat untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi yang sudah diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah.(CN)
×
Berita Terbaru Update