-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Satu Persatu Sengketa Lahan Grand City Akan Terkuak

Senin, 31 Oktober 2016 | 10/31/2016 10:00:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2016-10-31T17:04:01Z
Hearing Komisi B DPRD Kota Surabaya
Kita melihat peristiwa yang sudah berjalan, didalam pengalihan hak ke PT Singa Barong Kencana melalui Ruislag, saya pikir sudah terpenuhi. sesuai yang diatur Undang-undang, ternyata Komisi B menghendaki ada dokumen itu
Surabayapostkota.NET, Surabaya - Berbagai upaya telah dilakukan oleh ahli waris pemilik lahan Grand City yang telah dianulir pemilik PT Hardaya Widya Graha. Perjuangan yang dilakukan selama 12 tahun, mulai menemukan titik terang. Senin (31/10/2016).

Agenda Hearing yang dilakukan oleh Komisi B DPRD Surabaya kedua kalinya, untuk mencocokkan data luas tanah sertifikat pemilik Grand City dengan Hj Nur selaku ahli warisnya.

Para pihak yang di hadirkan DPRD yaitu PT. Singa Barong Kencana, BPN II Surabaya, Grand City, Notaris, Lurah Ketabang dan Pihak Pemerintah Kota Surabaya, namun dari undangan gelar tersebut pihak BPN II mangkir dalam undangan untuk pembuktian data-data yang di miliki para pihak. Sedang pihak Grand City ijin dengan surat pemberitahuan tidak dapat hadir dalam rapat tersebut.

Heri Siswanto selaku kuasa hukum PT Singa Barong Kencana mengatakan, Didalam perolehan hak pakai tidak boleh dialihkan ke orang lain sepanjang belum ada SK Gubernur.

" Kita melihat peristiwa yang sudah berjalan, didalam pengalihan hak ke PT Singa Barong Kencana melalui Ruislag, saya pikir sudah terpenuhi. sesuai yang diatur Undang-undang, ternyata Komisi B menghendaki ada dokumen itu ", Ungkapnya. (31/10).

Ketidak hadiran pihak BPN II dan Grand City dalam hearing kedua tersebut tetap berjalan lancar dan DPRD akan memberi undangan secara khusus kepada BPN II Surabaya karena mangkir dalam panggilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surabaya.
Heri menambahkan, Terhadap semua kelengkapan surat itu ada panglima TNI yang menyerahkan, dan pada tanggal 17 April 1978 dasarnya tukar menukar dari dokumen pendukung Departemen Ketahan RI.

" Secara fisik tempat tersebut digunakan untuk latihan diklat dengan SK Hak Pakai. Atas dasar kepemilikannya, dalam hal ini melakukan Rislag. Maka Dari PT Singa Barong Kencana mengajukan hak nya di kementerian pusat, sehingga terbitlah HGB. Sertifikat HGB di Jaminkan terbit pada tanggal 12 Juni 1994 ",Imbuhnya.

Mizlan Mansyur Komisi B mengatakan demi membuktikannya, harus ada pengukuran ulang terhadap sengketa lahan ini.

" Untuk pembuktian awal, kita harus melakukan pengukuran ulang, dan saya harap semua pihak ko'operatif, " ujar Mazlan. selaku Ketua Komisi B DPRD Surabaya (31/10).

Meskipun usulan pengukuran ulang itu awalnya mendapat penolakan, baik dari kuasa hukum Grand City maupun oleh BPN. Namun desakan Komisi B membuat kedua pihak tersebut tak bisa mengelak.

"Ini kan demi kebaikan bersama, tidak ada salahnya diukur ulang," tegas Mizlan.

Dalam kesempatan ini, Hj.Nuraini akan menunjukkan dokumen-dokumen aslinya, yakni surat vervonding Indonesia.

"Pertemuan kedua di DPRD hari ini pihak BPN II tidak hadir dalam rapat dan pihak Grand City juga, rekan-rekan wartawan pasti bisa menilai ketidak hadiran pihak BPN dalam rapat ini pasti ada sebab" pungkas Hj.Nuraini.

BPN dulu pernah bilang ke saya jika surat-surat saya palsu, dan dimedia cetak juga pernah menyatakan bahwa saya tidak memiliki surat-surat. Giliran saya bawa surat asli saat hearing kedua malah BPN tidak hadir, Saya akan membuktikan siapa yang benar bila perlu silahkan diuji keaslian surat saya.

"Kalau saya bohong atau tidak benar, ngapain selama 12 tahun saya terus berjuang," tegasnya.

Dirinya (Nuraini) akan menghadirkan Ibunya dalam hearing yang akan digelar Komisi B nanti. "Saya akan bawa ibu saya, sebagai saksi hidup. Saya tunjukan bahwa perjuangan saya ini tidak main-main," tutup Nuraini.

Hotel Garden Palace.
Pada awal Hearing pertama yang dilakukan oleh Komisi B DPRD Kota Surabaya, Anggota dewan sempat menyinggung salah satu kepemilikan lahan di dalam lingkungan Hotel Garden Palace diduga milik Hj. Nuraini.

Ketika ditanya oleh Baktiono Anggota Komisi B kepada Nuraini, dirinya mengatakan mengenal kepada Catherine. Secara sontak Heri Siswanto mengatakan di dalam Hearing bahwa, Catherine adalah sekretaris pemilik Hotel Garden Palace.

Saat Heri dikonfirmasi oleh awak media Surabayapostkota.Net , mengenai bangunan kuno yang berada di lingkungan Hotel Garden Palace mengatakan singkat " Bangunan itu sudah tidak ada disini " Ungkapnya, Jum'at (28/10).

Mengingat kembali.
Yang berisi bahwa pengadu (ahli waris) tanah dijalan  gubeng pojok no 48-50 kelurahan ketabang  kecamatan Genteng kota Surabaya masing-masing luas tanah dengan ukuran 7.565 m2 dan 40.435 m2 adalah tanah Verponding yang diwariskan Mr. Van Poell kepada Muhammad  Bin Achmad Bin Hasan sejak tanggal 15 juli 1942, selanjutnya pada tahun 1980 atas persetujuan kepala desa/ lurah Ketabang tanah tersebut dikuasi oleh satuan KKO (Marinir) KODAMAR TNI-AL Jawa Timur. Dan sekitar tahun 1990 tanah tersebut telah di ruislag oleh KKO (Marinir) KODAMAR TNI-AL Jawa Timur kepada PT. Singa Barong Kencana.

Kemudian pada tahun  1994 kantor Pertanahan  kota Madya Surabaya menerbitkan 4 sertifikat Hak Guna Bangunan No. 671, 672, 673, 714/Ketabang an PT. Singa Barong Kencana dan saat ini telah beralih menjadi  an PT. Hardaya Widya Graha.

Atas surat yang dimaksud agar pihak BPN II Surabaya melaksanakan penelitian data fisik, yuridis dan administrasi. Serta mengundang para pihak untuk mediasi. Sesuai peraturan kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. 3 Tahun 2011, Tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan Serta melaporkan Hasil kepada kepala BPN RI Jakarta.

Hal tersebut oleh BPN II telah di lalaikan, terkesan menantang putusan surat BPN RI dan peraturan No. 3 Tahun 2011 tentang Pertanahan Nasional. Hal ini juga di ungkap ibu Hj. Nuraini ahli waris, melalui selulernya. (Red/Cn).

×
Berita Terbaru Update