![]() |
| Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya AKP Resik Tribawanto bersama tahanan pasutri |
Sabu seberat 9,62 gram ditemukan di dalam dompet Erwin, dan setelah petugas melanjutkan penggeledahan petugas menemukan kembali sembilan poket sabu seberat 9,88 gram. Dengan total keseluruhan sabu seberat 19,51 gramSurabayapostkota.Net, Surabaya - Tersangka kedua pasangan suami istri (pasutri) Erwin Riswanto (42) dan Umaiyah (38) harus mendekam di tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, setelah dirinya diciduk Satreskoba karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Senin, (21/11/2016).
Penggerebekan yang dilakukan di Rumah kos Jalan Sememi Jaya Surabaya, mereka di tangkap setelah petugas menerima informasi adanya aktivitas transaksi narkoba yang kerap dilakukan tersangka.
Petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan pengedar sabu itu merupakan pasangan Umaiyah, setelah itu petugas mendatangi Rumah Kos Erwin
AKP Redik Tribawanto selaku Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak mengatakan, penggeledahan di lokasi petugas menemukan dompet milik Erwin yang berisi plastik Sabu.
" Sabu seberat 9,62 gram ditemukan di dalam dompet Erwin, dan setelah petugas melanjutkan penggeledahan petugas menemukan kembali sembilan poket sabu seberat 9,88 gram. Dengan total keseluruhan sabu seberat 19,51 gram kami berhasil menyitanya. ", Ungkapnya Redik, Senin (21/11/2016).
Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka, petugas mendapatkan sabu dari Sobi yang tinggal di Bungurasih Sidoarjo, yang hingga kini, petugas memasukan Sobi ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
" Kami sedang melakukan pengejaran, yang juga merupakan jaringan Erwin yang informasinya berasal dari Bungurasih," Imbuhnya Redik kepada Surabayapostkota.Net.
Keduanya tersangka pasutri ini bakal dikenai Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, petugas juga ikut mengamankan seperangkat alat hisap sabu, sebuah timbangan elektrik, handphone sebagai alat komunikasi dan uang tunai hasil penjualan Rp 1,2 juta. (Red/Cn)
