![]() |
| Foto : Ahmad Fauzi di Tahanan Kejaksaan Agung |
Fauzi juga menjelaskan dengan panjang lebar pentingnya pemberantasan tindak pidana korupsi lengkap dengan hambatannya. Dia menukil sejumlah buku yang membahas kejahatan kerah putih untuk menguatkan argumennyaSurabayapostkota.Net, Surabaya - Seorang jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Jatim ditangkap tim khusus Kejaksaan Agung saat menerima suap. Kabarnya tim menyita barang bukti uang sebesar Rp 1,5 miliar dari tangan jaksa tersebut.
Berdasar data yang dihimpun Jawa Pos, operasi tangkap tangan itu dilakukan oleh tim khusus bentukan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Tim tersebut mendengar informasi bahwa akan ada penyerahan uang suap terkait dengan kasus yang sedang diusut di Kejati Jatim.
Petugas kemudian menguntit jaksa tersebut sejak bertolak dari Pengadilan Negeri Surabaya. Sebab jaksa tersebut sejak kemarin pagi hingga tengah hari, menyidangkan perkara di pengadilan di yang berlokasi di Jalan Arjuno.
Tim langsung melakukan penangkapan ketika jaksa tersebut menerima duit dari penyuap. Sampai berita ini ditulis, belum jelas siapa penyuapnya. Hanya saja, suap tersebut dikabarkan terkait dengan penggunaan anggaran di Pemprov Jatim.
Sempat beredar kabar bahwa operasi tangkat tangan itu sebenarnya akan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu juga sudah mendengar informasi tersebut dan melakukan penyelidikan. Hanya saja, Tim khusus Kejaksaan Agung lebih dulu melakukan penangkapan. Sampai saat ini penangkapan itu masih ditangani Kejaksaan Agung,
Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung M Rum saat dikonfirmasi hanya mengatakan pihaknya akan menggelar konferensi pers pada pukul 12.00 di Hotel Novotel Bogor.
Cerita Jaksa Ahmad Fauzi.
Penangkapan jaksa Ahmad Fauzi karena memeras pihak beperkara sungguh ironis. Saat mewakili Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung dalam menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan, Fauzi seakan-akan sosok yang suci. Sampai-sampai dia menuduh saksi ahli yang diajukan pihak Dahlan sebagai pelacur dan mengatakan bahwa hakim terlalu banyak bersilat lidah
Dalam sidang praperadilan itu, Kejati Jatim menugaskan empat jaksa. Selain Fauzi, ada Rhein E. Singal, Ketut Yogiswara, dan Ko Triskie Narendra. Di antara empat jaksa itu, hanya Fauzi yang paling aktif bertanya kepada ahli yang dihadirkan oleh pemohon dan termohon.
Fauzi juga menjelaskan dengan panjang lebar pentingnya pemberantasan tindak pidana korupsi lengkap dengan hambatannya. Dia menukil sejumlah buku yang membahas kejahatan kerah putih untuk menguatkan argumennya.
Bukan itu saja, Fauzi juga melontarkan ucapan pedas saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan. Salah satunya, dia menuduh ahli sebagai pelacur akademik. Dia menganggap ahli itu sebagai senjata bayaran yang diorder pihak berkepentingan dan memberikan keterangan sesuai permintaan.
Fauzi juga menyindir hakim dengan meminjam ungkapan seorang filsuf Yunani. Dalam jawabannya, jaksa menyebut para hakim seyogianya lebih terpelajar daripada pandai bersilat lidah.
Hingga sidang keempat (Rabu, 23/11) permohonan praperadilan yang diajukan Dahlan, jaksa selalu hadir bersamaan. Tapi, saat sidang dengan agenda pembacaan putusan kemarin, Fauzi tidak tampak
Menjelang sidang dimulai, sekitar pukul 10.00, hanya tiga jaksa yang hadir di pengadilan. Fauzi tidak tampak. Awak media sempat menanyakan keberadaan Fauzi kepada tiga jaksa yang hadir. Tim jaksa sempat menutupi ketidakhadiran Fauzi. "Ada di kantor," ucap jaksa Rhein E. Singal, salah seorang jaksa yang hadir.
Saat ditanya di kantor mana, kejati atau Kejagung, Rhein tampak bingung untuk menjawab. Mulutnya bergerak tidak beraturan seperti berkomat-kamit tapi tidak mengeluarkan suara. Dia bersama dua rekannya bergegas masuk ke ruang Cakra PN Surabaya. Beberapa wartawan kemudian tertawa. Sebab, pertanyaan tersebut sebenarnya hanya dilontarkan untuk menggoda para jaksa itu. Wartawan sudah mengetahui bahwa Fauzi, teman para jaksa itu, ditangkap karena memeras.
Sementara itu, komentar soal penangkapan Fauzi disampaikan Prof Dr Nur Basuki Minarno, ahli pidana Universitas Airlangga. Dia termasuk saksi ahli yang disebut Fauzi sebagai pelacur akademik.
Nur Basuki menyayangkan tertangkapnya jaksa Fauzi karena memeras. Sebab, Fauzi-lah yang paling lantang menyatakan peÂrang terhadap korupsi dan menyebut ahli sebagai pelacur akademik. Nur Basuki mendengar sendiri ucapan tersebut karena saat itu hadir sebagai ahli yang diajukan pemohon. "Kalau mau menuduh, ya lihat githok (tengkuk, Red)-nya sendiri dulu. Jangan asal. Dia sendiri malah berbuat seperti itu," ucapnya.
Nah, jaksa Ahmad Fauzi, jika demikian, siapa yang sebenarnya pelacur? (Red/Jp)
