-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ketua MAKI 'GERUDUK' Kejati Jatim, Pertanyakan Proses Hukum Jaksa AF

Jumat, 16 Desember 2016 | 12/16/2016 09:51:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2016-12-17T00:53:00Z
Foto : Anggota MAKI sebagai Orator saat di depan
 kantor kejaksaan tinggi
Surabayapostkota.Net, Surabaya - Terseretnya Jaksa Achmad Fauzi terkait kasus pemerasan uang 1,5 milliar terhadap pengusaha Abdul Manaf belum dinyatakan tuntas. Sehingga menimbulkan beberapa pertanyaan besar terhadap publik, sedangkan dalam informasi pemberitaan sebelumnya, Penyidik Kejagung hanya menyeret penyidik pidana khusus Kejati Jatim itu dan Manaf ke dalam penjara. Surabaya, (16/12/2016).

Berawal dari Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Jaksa Achmad Fauzi, sempat disebut-sebut atasan Fauzi terlibat, dan sampai sekarang belum menjadi tersangka.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim, Heru Satrio Ketua MAKI mengatakan, wajar jika ada yang mempertanyakan kasus penangkapan ini sudah sejauh mana prosesnya.

"Jangan-jangan ada sesuatu, dan adanya pengamanan oleh pihak tertentu dalam kasus yang besar kini tidak jelas arahnya," Serunya Heru, (16/12/2016).

Fauzi yang dikenal dekat dan sering berpindah tugas mengikuti Kajati Jatim Maruli Hutagalung itu tertangkap tangan setelah menerima suap dari warga Sumenep bernama Abdul Manaf. Dari tangan Fauzi didapat uang Rp 1,5 miliar. Uang suap tersebut bertujuan untuk mengamankan Manaf agar tidak menjadi tersangka dalam kasus penjualan tanah kas desa (TKD) di Desa Kalimook, Sumenep.

Heru menambahkan, Kamu mensinyalir Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung ikut terlibat dalam kasus tersebut.

"Yang membentuk tim penyidik atas kasus penyelewengan dalam pemberian hak atas tanah di BPN Kabupaten Sumenep yaitu Maruli Hutagalung, sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," Imbuhnya Heru.

Penangkapan Jaksa Kejati Jatim Ahmad Fauzi oleh tim saber pungli Kejaksaan Agung rencananya disidangkan jaksa Kejari Surabaya di pengadilan tipikor, Selasa 20 Desember 2016 mendatang. Beberapa tim penyidik tersebut terdiri dari lima orang jaksa, yakni Jaksa Adam Kholid, Mirzantio, M. Djupri, Ahmad Fauzi dan Yusuf Wibisono, sementara Ketua Tim di pimpin oleh Adam Kholid, serta di Supervisi Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Jaksa Dandeni Herdiana. (Cn)
×
Berita Terbaru Update