Surabayapostkota.net - Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah salah satu program Presiden Joko Widodo yang telah direncanakan sejak masa kampanye. Hari ini, kartu tersebut diluncurkan bersama dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera dan Kartu Simpanan Keluarga Sejahtera (KSKS).
KIS berfungsi sebagai kartu jaminan kesehatan, yang dapat digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan, sesuai dengan kondisi penyakit yang diderita penerima KIS. KIS merupakan perluasan dari program Jaminan Kesehatan Nasional yang diluncurkan pemerintah sebelumnya, yaitu pada 1 Januari 2014.
Di Kabupaten Pasuruan Jawa Timur, resmi 82.539 Kartu Indonesia Sehat (KIS) bisa dimanfaatkan oleh para Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Pasuruan.
Saat itu, Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf secara simbolis menyerahkan KIS tersebut kepada perwakilan kepala desa maupun lurah, dalam acara Penyerahan KIS di Pendopo Nyaweji Ngesti Wenganing Gusti Pemkab Pasuruan, 6 November 2016 tahun lalu dengan disaksikan Sekda Kabupaten Pasuruan, Agus Sutiadji, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Pasuruan, Susilawati Agustin, para Asisten Bupati, Kepala SKPD dan Camat, Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Pasuruan.
Bebarapa warga sempat mengeluhkan adanya pendataan yang kurang tepat sasaran, hal ini disampaikan oleh Candra Soehartawan. SH selaku Anggota Tim Penyuluhan (P4GN) AZNO BNN.
Berdasarkan informasi dari Desa Cowek Krajan, Kecamatan Purwodadi, Pasuruan, banyak warga yang belum mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Hal ini disebabkan pendataan para Penerima Bantuan Iuran (PBI) belum diperharui.
Candra mengatakan, proses pendataan PBI masih menggunakan sistem data lama, sehingga warga penduduk yang sudah pindah dari desa, masih saja menerima KIS.
"Seharusnya kan sudah diperbaharui, sehingga warga yang kurang mampu layak menerimanya. Bagaimana caranya? Yaitu dari data orang yang sudah meninggal dan sudah pindah keluar Desa, dapat di alihkan kepada penerima PBI yang mengikuti pendataan baru," ujar Candra, Kamis (28/12/2017).
Adanya kabar ini, Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim, Drs. Benny Sampir Wanto, M.Si menanggapi, Alurnya yang usul dari bawah, yaitu kades melalui pendamping PKH. Sehingga para pendamping ini yang menginput data untuk direkap se-Kecamatan, lalu oleh Korkab Korkot PKH dan direkap se- Kabupaten dan Kota masing-masing.
"Setelah data semua di input, lalu dibuatkanlah SK Bupati ataupun Walikota untuk dikirim ke pusdatin Kemensos. Nanti dari Kemensos akan dimasukkan ke Siskadasatu (sistem jnformasi komunikasi data sistem terpadu) yang tiap Kabupaten dan Kota bisa mengakses dari username passwort masing-masing," tanggap Benny, Rabu (27/12).
Perlu diketahui, Kepala BPJS Cabang Pasuruan, Susilawati Agustin menjelaskan bahwasanya jumlah PBI untuk KIS wilayah Kabupaten Pasuruan berjumlah 575.079 jiwa, di mana 82.539 KIS yang mencakup 21.462 kepala keluarga (KK) adalah jumlah kartu yang dibagikan pada tahap I. Sisanya akan diselesaikan secara bertahap hingga akhir tahun 2015.
“Khusus untuk cetak KIS yang tahap pertama ini, kita sendiri yang melakukannya. Tapi untuk sisanya, akan dilakukan oleh BPJS pusat dan pihak ketiga,” jelas Susilawati, sesaat setelah penyerahan KIS selesai dilaksanakan. (6/10)
KIS yang didistribusikan pada tahap I mencakup semua desa/kelurahan se-Kabupaten Pasuruan. Dalam prakteknya, para kades/lurah tersebut akan dibantu oleh satu orang TKSK untuk 1 kecamatan, khusus untuk pendistribusian KI itu sendiri.
-Apakah prosedur pelayanan KIS sama dengan program jaminan kesehatan sebelumnya?-
Mengingat, Kartu Askes, Kartu Jamkesmas, Kartu JKN-BPJS Kesehatan, KJS, e-ID BPJS Kesehatan masih tetap berlaku dan dapat dipergunakan untuk mendapatkan Jaminan Kesehatan SJSN (JKN). Untuk peserta baru yang berasal dari fakir miskin dan tidak mampu, secara bertahap akan diterbitkan KIS.
Prinsipnya sama, tetap menggunakan sistem rujukan berjenjang. Untuk kontak pertama, peserta memperoleh pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dimana yang bersangkutan terdaftar. Jika perlu mendapatkan penanganan lebih lanjut, maka dapat dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan. Dalam kondisi gawat darurat medis, peserta dapat langsung memperoleh pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan.
Untuk mengetahui apakah namanya tercantum dalam data terpadu PPLS 2011, dapat di lakukan pengecekan di Puskesmas setempat atau BPJS Kesehatan cabang setempat, karena data PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari Pemerintah untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan sudah ada di Puskesmas setempat.
-Bagaimana cara mendapatkan KIS / BPJS PBI tersebut?-
Dilansir Pasienbpjs.com ,sebelum melakukan pendaftaran berikut adalah berkas persyaratan yang harus dipersiapkan. KK dan atau KTP anggota keluarga yang ingin mendapatkan kartu KIS. Lalu, Surat keterangan tidak mampu dari RT/RW dan kelurahan setempat. Dan surat pengantar dari puskesmas.
Untuk mendapatkan kartu KIS peserta tidak harus memiliki rekening bank, karena iuran akan dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah dan hanya berhak atas kelas III.
Setelah berkas persyaratan disiapkan, maka langkah-langkah untuk pembuatan kartu KIS atau daftar menjadi peserta BPJS PBI adalah sebagai berikut:
1.) Menyiapkan KTP dan KK
2.) Membuat SKTM dari Desa atau kelurahan dengan pengantar dari RT/RW.
3.) Pergi ke puskesmas untuk meminta surat pengantar Pendaftaran BPJS Sebagai peserta PBI yang nanti akan mendapatkan kartu KIS.
4.) Setelah dokumen lengkap, datang langsung ke kantor BPJS kesehatan, biasanya anda harus mengantri dan bisa jadi anda akan dijadwalkan untuk datang di hari-hari yang telah ditentukan, ikuti saja sesuai dengan arahan dari pihak kantor bpjs kesehatan.
5.) Pendaftaran tidak memakan waktu yang lama, dan anda akan langsung mendapatkan kartu KIS sebagai kartu BPJS untuk peserta BPJS PBI atau penerima bantuan iuran dari dari pemerintah.
Masyarakat penerima KIS akan mendapatkan layanan kesehatan tingkat I, baik melalui puskesmas ataupun dokter yang terdafar dalam KIS, mulai dari rawat jalan tingkat I maupun tingkat lanjutan, rawat inap tingkat I dan lanjutan dan persalinan. Hanya saja, penerima KIS adalah mereka-mereka yang mendapat fasilitas kesehatan di ruang kelas III. (Red/*)
