-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Oknum PU Binamarga Kebal Hukum Jual Kayu Hasil Tebang Pohon Tanpa Izin

Jumat, 06 Juli 2018 | 7/06/2018 02:25:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2018-07-05T19:25:07Z


Surabayapostkota.net - Maraknya Aksi penebangan pohon ilegal di sepanjang jalan Provinsi Kabupaten Probolinggo sampai Lumajang hingga kini belum tersentuh Hukum. Diduga kuat keterlibatan oknum Dinas Binamarga Provinsi Jawa Timur yang berada di Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang ini terkesan Kebal Hukum.

Hal ini, ditanggapi oleh Sekjend DPP Jaringan Warga Peduli Sosial (Jawapes) Indonesia, Rizal Diansyah Soesanto, ST yang mengatakan, kayu yang diambil dari Pohon jenis Sono ini termasuk jenis kayu apendik dua yang statusnya dilindungi.

“Untuk kegiatan exploitasi kayu Sono sudah tidak diperbolehkan lagi bahkan untuk diangkut pun juga tidak boleh kecuali menggunakan ijin dokumen SATS-DN,“ ujar Rizal, dilansir Jawapes, kamis (6/7/2018).

Dari hasil investigasi ditemukan pohon yang ditebang tidak dibawa ke kantor Dinas, melainkan langsung dijual ke pihak ketiga dan kayu dibawa ke Kecamatan Selorejo, Blitar.

Pemegang izin tebang yaitu Sariyono sebagai pengawas lapangan dari Dinas Bina Marga telah melakukan penebangan secara asal dimana hasilnya dijual pada Sutris melalui Rudi.

Rizal menambahkan, kondisi pohon yang masih berdiri tegak dan tidak mengganggu para pengguna jalan, tidak mungkin ditebang secara massal hanya dengan ijin tebang dari Kepala Tata Usaha Pelaksanaan Jalan Propinsi Probolinggo, Lumajang, Turen yang di tandatangani atas nama Robani dengan alasan mengganggu jalan.

"Semua memang ada aturannya, klo memang tidak tidak mengganggu jalan. Tapi penebangan jangan dilakukan secara massal," imbuhnya Rizal.

Berdasarkan pengakuan Sutris bahwa kayu tersebut dibeli dari Rudi hasil penebangan kayu di pinggir jalan. 

“Saya tidak tahu kayu ini legal atau ilegal, karena saya membeli dari Rudi. Selama saya melakukan transaksi, tidak pernah diberi surat jalan atau dukumen lainnya,” jelas Sutris.

Adanya penebangan ilegal ini pihak Jawapes telah melakukan pengaduan ke Polda Jatim karena diduga pelanggaran UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 dan UU P3H Nomor 18 Tahun 2013.

Sanksi pidana bagi orang yang melakukan penebangan pohon tanpa izin diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf eUU Kehutanan dimana setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin. Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, Bersambung. 

(Red/Tim)
×
Berita Terbaru Update